Nama : Stephanie Octaviani
Kelas : 4EB19
Npm : 21209655
Mata kuliah : Etika Profesi Akuntansi
Dosen : Delvita Dita Putri A
KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia yaitu sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja dilingkungan dunia usaha,pada
instansi pemerintah, maupun dilingkungan dunia pendidikan dalam memenuhi
tanggungjawab profesionalnya. Sedangkan, tujuan Profesi Akuntansi itu sendiri
adalah memenuhi tanggungjawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi,
untuk mencapai tingakat kinerja yang tertinggi dengan orientasi kepada
kepentingan publik.
1. Kode Perilaku Profesional
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua
bagian:
• Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak-tanduk dan perilaku ideal.
• Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
• Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak-tanduk dan perilaku ideal.
• Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan
kerangka kerja untuk Aturan Perilaku. Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan
Perilaku tersedia melalui:
• Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
• Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
• Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
• Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
• Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
• Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
• Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
• Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
• Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
• Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip-prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
• Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
• Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
• Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
• Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
• Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
• Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip-prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Aturan perilaku dikelompokkan dalam lima
kategori:
• Indepedensi, Integritas, dan Objektivitas.
• Standar Umum dan Prinsip Akuntansi.
• Tanggung Jawab kepada Klien.
• Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi.
• Tanggung Jawab dan Praktik Lain.
• Indepedensi, Integritas, dan Objektivitas.
• Standar Umum dan Prinsip Akuntansi.
• Tanggung Jawab kepada Klien.
• Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi.
• Tanggung Jawab dan Praktik Lain.
2.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
A. Prinsip-prinsip Fundamental
Etika IFAC :
1)Integritas.
Seorang akuntan profesiona
harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2)Objektivitas.
Seorag akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3)Kompetensi profesional dan
kehati-hatian.
Seorang akuntan
profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4)Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional
harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari
hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun
kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban
hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus
patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
B. Prinsip-prinsip Etika AICPA
:
1.Tanggung Jawab: Dalam menjalankan
tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan
pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
2.Kepentingan Publik: Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
3.Integritas: Untuk
memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua
tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4.Objektivitas dan
Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota
dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan
saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5.Kehati-hatian : Seorang
anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa,
dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan
anggota yang bersangkutan.
6.Ruang Iingkup dan Sifat
Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode
Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang
diberikan.
C.
Prinsip-prinsip Etika IAI :
Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah:
a. Prinsip pertama- Tanggung Jawab Prolesi
b. Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
c. Prinsip Ketiga – Integritas
d. Prinsip Keempat – Obyektivitas
e. Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
f. Prinsip Keenam – Kerahasiaan.
g. Prinsip Ketujuh- Perilaku Profesional
h. Prinsip kedelapan-Standar Teknis
3.
Aturan
dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar