Nama : Stephanie Octaviani
Kelas : 4EB19
Npm : 21209655
Mata kuliah : Etika Profesi Akuntansi
Dosen : Delvita Dita Putri A
PERUSAHAAN
ENRON
Enron merupakan perusahaan
dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan
Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis
inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi
usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya
dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi
future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis
keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus
menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan
global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai
bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron,
suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan
terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS
jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui
terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan
mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian.
Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati
investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih,
termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi
dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat
penulis kemukakan sebagai berikut:
1. Board
of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif)
membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan
dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya
bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek
akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron merupakan salah satu perusahaan besar
pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit
perusahaan.
a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3. Pada
awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan
mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko
yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari
hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP
Andersen.
4. Salah
seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting
perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan
dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001.
CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi
atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk
mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan.
Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada
hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5. Pada
tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi
$393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth
Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang
sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya
akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang
sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644
juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban
$1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6. Pada
tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke
pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat
hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar.
Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained
earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7. Enron
dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran
dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan
terhadap proses peradilan
8. Dana
pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara
itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9. KAP
Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002.
sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah
berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10. CEO Enron,
Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih
dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari
Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11. Tanggal 28
Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk
menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12. Pemerintahan
Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP
Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di
Amerika.
13. Tanggal 14
Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas
tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah
menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14. KAP
Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan
klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan
yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15. Tanggal 22
Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk
melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP
Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan
membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen
baru.
16. Tanggal 26
Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17. Tanggal 8
April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai
penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan
proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP
Andersen dan Enron .
18. tanggal 9
April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan
Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19. Tanggal 15
Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah
melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
Menurut teori fraud ada 3 komponen
utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan
sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu opportunity; pressure; dan
rationalization, ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari melalui
meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita
meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap
kepercayaan publik (public trust). Praktik bisnis Enron yang menjadikannya
bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang
dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama
karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan
serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact). Milyaran dolar
kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai
perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai
KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk
memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak
agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen
Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest
oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa yang
dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran, kebohongan atau
dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan sebuah kehancuran yang
menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan
tuntutan hukum.
Dampak Akibat Kasus Enron dan KAP
Andersen
Kasus ini memberikan dampak di Amerika bahkan di Indonesia.
kasus ini mempunyai implikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi maupun
regulasi praktik bisnis di Amerika Serikat antara lain :
1. Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para
investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang
dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public Company
Accounting Oversight Board) yang bertugas:
• Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan publik
• Menetapkan atau mengadopsi standar audit, pengendalian
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit
perusahaan publik
• Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan
mengenakan sanksi jika perlu
• Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional
di KAP
• Meningkatkan ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar
professional, peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit perusahaan
publik.
2. Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam Sarbanes-Oxley Act
• Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang
memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah
sejumlah jasa non audit yang dilarang :
1. Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
2. Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
3. Jasa appraisal dan valuation
4. Opini fairness
5. Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
6. Broker, dealer, dan penasihat investasi
• Membutuhkan persetujuan dari audit committee perusahaan
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena
definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris
menjadi audit committee.
• Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya telah memberikan
jasa audit tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada klien tersebut.
• KAP harus segera membuat laporan kepada audit committee
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif
perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan
manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
• KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3. SOX melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang dapat menghalangi
investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan bangkrut. Selain itu,
kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan bahwa laporan keuangan yang
mereka laporkan adalah sesuai dengan peraturan SEC dan semua informasi yang
dilaporkan adalah wajar dan tidak ada kesalahan material. Sebagai tambahan,
menjadi semakin banyak ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran
ini.
4. International Federation Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001 merevisi kode
etik bagi para akuntan yang bekerja agar menjadi whitstleblower sebagai berikut
“ para profesional dituntut bukan hanya bersikap profesional dalam
kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi profesional juga dalam menyatakan
kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan atau ada tindakan-tindakan
perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku”.
5. AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung inisiatif Reform yang
melarang KAP untuk menawarkan jasa internal audit dan jasa konsultasi lainnya
kepada perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang bersangkutan.
6. Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue Ribbon Committe
SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun Undang-Undang
yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan melaporkan ketaatanyan
terhadap pedoman corporate governance.
7. Securities Exchange Commission (SEC) dan New York Stock Exchange (NYSE),
menyerukan bahwa auditor internal harus lebih mempertajam peran dalam
pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan mengembangkan operasi bisnis, dan
setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi audit intern (James : 2003).
Adapun dampak lain dari kasus ini dari sebuah
artikel yang berjudul “Audit Eksternal dan Hubungannya dengan Komite Audit”
(Oleh IKAI ) . Dalam artikel tersebut dijelaskan menurut Agus Kretarto-Anggota
Komite Audit PT Bank BII, Tbk dalam pembahasannya tentang “Kriteria Pemilihan
Auditor Eksternal” menjelaskan bahwa profesi akuntan publik saat ini sedang
mendapatkan sorotan tajam bahkan sinis dari masyarakat umum akibat terjadinya
skandal-skandal besar di negara maju seperti AS yaitu kasus Enron dan WorldCom.
Akibat kasus-kasus tersebut kini kredibilitas akuntan publik menjadi jatuh
terutama disebabkan oleh keterlibatan Arthur Andersen salah satu KAP terbesar
di dunia di dalam skandal tersebut. Akuntan Publik tidak lagi dipandang sebagai
profesi yang unik melainkan sebagai industri yang tidak lepas dari kepentingan
bisnis yang sempit.
Fenomena ini telah mendorong berbagai upaya untuk memulihkan kepercayaan
masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Contoh yang paling nyata adalah
inisiatif Sarbanes-Oxley yang merekomendasikan pembentukan badan pengawas
akuntan publik di pasar modal. Indonesia sendiri tidak terlepas dari pengaruh
skandal tersebut sehingga berbagai pihak seperti IAI dan BAPEPAM kini tengah
membahas pengawasan kompetensi dari Akuntan publik terutama yang terlibat di
pasar modal Indonesia.
Bagi perusahaan di Indonesia sendiri, pelajaran dari AS tersebut harus menjadi
acuan agar tidak sampai terulang di Indonesia. Untuk itu di dalam menunjuk
auditor eksternalnya perusahaan harus memiliki kriteria yang mampu meminimalkan
resiko manipulasi audit.
Kasus ini juga berdampak di Indonesia, seperti
yang saya kutip dari Jum’at, 05 April 2002 | 10:27 WIB TEMPO Interaktif,
Jakarta dengan judul “Arthur Andersen Indonesia Belum Terpengaruh Enron”.
Berikut adalah kutipan dari artikel tersebut :
TEMPO Interaktif, Jakarta:Prasetio, Utomo & Co, member akuntan publik
Arthur Andersen di Indonesia, belum mendapat pengaruh bangkrutnya Enron.
Country Managing Partner Arthur Andersen Indonesia, Soemarso Slamet Rahardjo,
di kantornya, Jumat (5/4), juga mengatakan akan mengikuti kantor pusat
berkaitan dengan soal merger. “Kami tetap bekerja seperti biasa tanpa gangguan,
dengan dukungan infrastruktur dan administratif penuh dari jaringan global
maupun regional Andersen Worldwide,” katanya : Arthur Andersen LLP – member di
Amerika Serikat – dianggap ikut bersalah dalam kebangkrutan Enron. Akibatnya,
Member Arthur Andersen di beberapa negara seperti, Jepang dan Thailand, telah
membuat kesepakatan merger dengan KPMG, Australia dan Selandia Baru dengan
Ernst & Young, dan Spanyol dengan Deloitte Touche Tohmatsu. Soemarso
mengatakan di Amerika Serikat, sejumlah kliennya tidak lagi menggunakan
Andersen sebagai konsultannya akibat kasus Enron. “Kalau Indonesia, seperti
saya katakan, secara bisnis masih bisa dipertahankan,” katanya. “Belum ada
klien yang drop gara-gara kasus Enron.” Ia
mengatakan perkembangan terakhir yang terjadi pada Andersen LLP dapat
mempengaruhi hubungan kerjasama perusahaan yang berdiri sejak 1968 itu dengan
Andersen. Tapi, katanya, “Sampai saat ini kami masih bekerjasama dengan
Andersen.” Tapi jika Andersen di Amerika
Serikat kondisinya tidak membaik, katanya, “Mau tidak mau kita juga nantinya
terpaksa harus merger.” Ia mengatakan
Arthur Andersen Indonesia, yang memiliki lebih dari 1000 eksekutif, akan
mengikuti kebijakan pusat. “Dengan siapa [kita merger], kita ikutin,” katanya.
Alasannya, jika merger sendiri, meskipun berhak, nilainya akan dipandang kecil.
Ia juga mengatakan dirinya dan sekitar
40 partner Prasetio Utomo akan terus mengkaji dengan hati-hati beberapa opsi
sambil mencermati perkembangan di AS. Pada waktunya nanti, lanjut dia, Prasetio
Utomo akan membuat keputusan yang sebaik-baiknya untuk melindungi kepentingan
karyawan. “(Seandainya merger)Tidak ada pemutusan hubungan kerja. Tidak ada
itu,” tegasnya. Di Amerika sendiri,
aktivitas seluruh member Andersen dibekukan pemerintah. Akibatnya, menurut
Asian Wall Street Journal edisi Jumat (5/4), klien-klien Andersen LLP beralih
ke berbagai auditor. Antara lain Delotte and Touche (10 persen), KPMG (11
persen), PriceWaterhouseCooper (20 persen), dan Ernst & Young (28 persen).
Dan yang berpindah ke auditor-auditor kecil lainnya atau mengaku belum tahu
berpindah kemana sebanyak 40 persen. Prasetio,
Utomo&Co didirikan tahun 1968. Pada awal pendiriannya, firm ini bekerja
sama dengan SGV Group (Sycip, Gorres, Velayo) yang berbasis di Manila, Filipina.
Pada saat itu, SGV Group merupakan KAP independen yang memiliki jaringan
terbesar di Asia Timur. Pada tahun 1985, SGV Group bergabung menjadi mitra
Arthur Andersen & Co., Societe Cooperative, yang diikuti pula oleh Prasetio
Utomo. (Ucok Ritonga-Tempo News Room)
Kesimpulan
Dari kasus tersebut bisa saya
simpulkan bahwa Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang
seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk
dilanggar. Mungkin saja pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan
bagi Enron, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan
Enron dan KAP Arthur Andersen. Dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa
bersikap independen tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan
mereka inilah, kedua-duanya menuai kehancuran dimana Enron bangkrut dengan
meninggalkan hutang milyaran dolar sedangkan KAP Arthur Andersen sendiri
kehilangan keindependensiannya dan kepercayaan dari masyarakat terhadap KAP
tersebut, juga berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP Arthur Andersen
dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan akibat kasus ini. Dan
Enron harus mendapatkan kehancuran juga meninggalkan hutang milyaran dolar.
Begitu juga dengan KAP Andersen ditutup dan harus mempertanggung jawabkan
tindakannya secara hukum.
Sumber :
http://uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/kasus-enron-dan-kap-arthur-andersen/