Sabtu, 13 Oktober 2012

Ethical Governance


Nama               : Stephanie Octaviani
Kelas               : 4EB19
Npm                : 21209655
Mata kuliah     : Etika Profesi Akuntansi
Dosen              : Delvita Dita Putri A

Ethical Governance
Ethical governance (Etika Pemerintahan) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.
PENGERTIAN TENTANG GCG
Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders.

governance system
sistem pemerintahan istilah adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.
jenis Sistem Pemerintahan
Ada beberapa sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara di dunia, seperti sistem yang sering dianut oleh negara demokrasi adalah sistem sistem presidensial dan parlementer. Dalam studi ilmu ilmu pengetahuan dan politik itu sendiri mengakui adanya tiga sistem pemerintahan: Presiden, Parlemen, dan referendum.

a) Presiden Sistem

Dalam sistem presidensial secara umum dapat disimpulkan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (eksekutif).

2. Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Pemerintah dan parlemen memiliki status yang sama.

3. Eksekutif dan Legislatif sama-sama kuat.

4. Diangkat menteri dan bertanggung jawab kepada Presiden.
5 Tenurial Presiden dan Wakil Presiden., Seperti 5 tahun.

b) Sistem Parlemen

Sedangkan sistem parlementer prinsip-prinsip atau karakteristik adalah sebagai berikut:

1. Kepala negara tidak terletak sebagai kepala pemerintahan karena ia lebih merupakan simbol nasional.

2. Pemerintah dilakukan oleh Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri.
3. Posisi Eksekutif lemah dari parlemen.

4. Kabinet bertanggung jawab kepada Parlemen, dan dapat dipaksakan melalui pemungutan suara parlemen.


Untuk mengatasi kelemahan sistem parlementer yang tampak up mudah dan surut, Kabinet dapat meminta Kepala Negara untuk membubarkan parlemen (DPR) dengan alasan yang sangat kuat yang tidak dianggap mewakili parlemen.


c) Sistem referendum

Dalam sistem referendum badan eksekutif merupakan bagian dari legislatif Eksekutif lembaga yang merupakan bagian dari badan legislatif adalah badan legislatif pekerja.. Sistem ini berarti bahwa badan legislatif untuk membentuk sub di dalamnya sebagai tugas pemerintah. Pengendalian legislatif dalam sistem ini dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui lembaga referendum.

Legislator dalam sistem ditentukan langsung oleh rakyat melalui dua mekanisme, yaitu:

1. Referendum Obligatoir, yang menyetujui referendum untuk menentukan apakah atau tidak oleh orang-orang tentang keabsahan suatu peraturan atau hukum yang baru. Referendum ini adalah referendum wajib.

2. Referendum fakultatif, referendum untuk menentukan apakah suatu peraturan atau hukum yang ada untuk terus menerapkan diperbaiki atau harus dicabut. Ini adalah referendum Referundum tidak wajib.
3. Dalam prakteknya sistem ini sering digunakan oleh negara-negara adalah sistem presidensial atau sistem parlementer. Seperti Indonesia, yang telah menerapkan dua sistem.


Sebelum 1945 perubahan mengadopsi sistem USIA presiden, namun penerapannya tidak murni atau bisa dikatakan "quasi-presiden". Menginggat presiden adalah sebagai konsekuensi mandat Majelis bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR), namun Setelah perubahan 1945 di Indonesia menganut pemerintahan murni presiden karena presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR).


Budaya Etika
Corporate culture(budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.

Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.

Kalau dikaji secara lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10(sepuluh) parameter budaya perusahaan yang baik :

1. Pride of the organization
2. Orientation towards (top) achievements
3. Teamwork and communication
4. Supervision and leadership
5. Profit orientation and cost awareness
6. Employee relationships
7. Client and consumer relations
8. Honesty and safety
9. Education and development
10. Innovation

Manfaat Budaya Perusahaan :
      Membatasi peran yang membedakan antara organisasi yang satu dengan organisasi yang lain
      Menimbulkan rasa memiliki identitas bagi anggota
      Mementingkan tujuan bersama daripada mengutamakan kepentingan individu
      Menjaga stabilitas organisasi

MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA

Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board Governance". Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board Governance" yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.


KODE PERILAKU KORPORASI
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaandan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Prinsip dasar yang harus dimiliki perusahaan adalah setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya. Untuk merealisasikannya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan.
1. Nilai-nilai Perusahaan
Merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor usaha dan karakter serta letak geografis dari masing-masing perusahaan.
2. Etika Bisnis
Suatu acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usahatermasuk dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan. Setiap perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati bersama dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku.
Fungsi Pedoman Perilaku
Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan. Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.

EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.

Sumber :

Kamis, 11 Oktober 2012

Etika di dalam Masyarakat


Nama               : Stephanie Octaviani
Kelas               : 4EB19
Npm                : 21209655
Mata kuliah     : Etika Profesi Akuntansi
Dosen              : Delvita Dita Putri A

Perkelahian pelajar yang merusak infrastruktur yang ada dimasyarakat sekitar

Banyak sekali pelajar sekarang yang seperti tidak mengerti tentang etika. Pelajar terlalu banyak menggunakan emosi dan ego mereka semua. Sehingga menimbulkan keributan antar sesame pelajar lainnya. Tawuran yang sering mereka lakukan dengan anak sekolah lain ataupun dengan masyarakat yang ada di sekitar lingkungan sekolah mereka sendiri. Dari tawuran yang mereka lakukan menyebabkan banyaknya infrastruktur yang ada dimasyarakat sekitar menjadi rusak dan merugikan para masyarakat yang ada dilikungan terjadinya tawuran tersebut. Seperti contoh tawuran yang pernah terjadi di SMA yang ada di Jakarta dengan SMA lainnya. Tawuran pun bukan hanya dengan berantem atau hanya adu mulut, terkadang ada siswa yang membawa senjata tajam seperti cerulit dan pedang.
Senjata tajam yang mereka bawa pun dapat melukai orang lain. Tawuran pun bisa terjadi karena faktor lingkungan yang ada disekitarnya. Para pelajar bisa tawuran karena banyak contoh-contoh yang tidak baik yang sering mereka lihat sehingga mereka dapat melakukan tindakan seperti itu juga. Namun seharusnya sebagai pelajar tidak mengikuti tindakan yang tidak baik. Mereka sudah tahu mana hal yang buruk untuk diri mereka dan mana tindakan yang baik. Sebuah permasalahan seharusnya bisa diselesaikkan dengan cara baik-baik tanpa adanya sebuah keributan terjadi. Infrastruktur yang ada dilingkungan seharusnya dapat dipakai dengan baik tanpa harus ada kerusakan karena sebuah tawuran yang pelajar maupun para mahasiswa yang membuatnya terjadi. Karena tawuran yang sering terjadi dapat membuat masyarakat yang ada dilingkungan tersebut ikut merasa marah karena tindakan seorang pelajar seperti bukan seorang pelajar. Seperti seorang preman yang tidak diajarin bagaimana menyelesaikan masalah dengan etika yang baik.
Karena tawuran sering terjadi sehingga polisi datang untuk menghentikan tindakan anarkis yang para mahasiswa atau pelajar lakukan. Apabila polisi tidak ada yang datang maka akan semakin banyak sekali infrastruktur yang akan rusak dan tidak dapat dipergunakan kembali. Walau polisi sudah datang para pelajar pun masih belom menghentikan tindakan mereka. Tawuran yang mereka lakukan terkadang dapat melukai atau membunuh temannya sendiri. Karena para pelajar yang susah dibilang maka polisi mengambil tindakan menahan para pelajar yang menjadi provokator atau yang menjadi ketua dan para pelajar lainnya yang ikut dalam tawuran tersebut dibawa ke kantor polisi. Dan ada pun pelajar yang sampai melukai dan membawa senjata tajam di hokum penjara. Tindakan yang seharusnya tidak terjadi di pelajar. Karena dipendidikannya mereka diajarkan tentang sebuah etika dengan baik.
Pendapat saya seorang pelajar tidak seharusnya melakukan tindakan yang tidak baik. Karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Dapat merusakkan insfrastruktur yang ada di masyarakat sekitar. Seharusnya mereka melakukan dengan cara bagaimana beretika sesama pelajar maupun masyarakat disekitar. Dari pelajaran etika yang guru mereka ajarkan seharusnya mereka dapat menerapkannya di diri mereka sendiri dan di masyarakat sekitar. Kita dapat memulai dengan tidak mencela orang lain, berkata jujur, berkomunikasi dengan baik, menjaga nama baik keluarga sehingga dengan melakukan hal tersebut tidak akan terjadi keributan antar sesama pelajar. Dan infrastruktur yang ada dilingkungan dapat dipakai bersama dan menjaga dengan baik.


Minggu, 07 Oktober 2012

Perilaku Etika dalam Bisnis

Nama : Stephanie Octaviani Kelas : 4EB19 Npm : 21209655 Mata kuliah : Etika Profesi Akuntansi Dosen : Delvita Dita Putri A Perilaku Etika Dalam Bisnis Didalam dunia bisnis juga menerapkan sebuah etika yang harus dipatuhi dengan baik. Bisnis melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok orang yang dikenal sebagai stakeholders, yaitu: pelanggan, tenaga kerja, stockholders, suppliers, pesaing, pemerintah dan komunitas. Oleh karena itu para pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang sering berperan untuk keberhasilan dalam berbisnis. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro. Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination. Maka dari itu dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan. Etika bisnis merupakan pola bisnis yang tidak hanya peduli pada profitabilitasnya saja, tapi juga memerhatikan kepentingan stakeholder-nya. Etika bisnis tidak bisa terlepas dari etika personal, keberadaan mereka merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi. Etika bisnis sesorang merupakan perpanjangan moda-moda tingkah lakunya atau tindakan-tindakan konstan, yang membentuk keseluruhan citra diri atau akhlak orang itu. Etika bisnis merupakan salah satu bagian dari prinsip etika yang diterapkan dalam dunia bisnis. Istilah etika bisnis mengandung pengertian bahwa etika bisnis merupakan sebuah rentang aplikasi etika yang khusus mempelajari tindakan yang diambil oleh bisnis dan pelaku bisnis. Beberapa faktor yang mempengaruhi harapan publik (etik) pada lingkungan bisnis : Physical : Kualitas dari udara dan air terjaga Moral : Keinginan bersikap adil Financial malfeasance : Banyaknya perbuatan yang memalukan (skandal) Economic : Kesalahan memberikan dorongan untuk bangkit Competition : Tekanan dan dorongan global Bad judgement : Kesalahan operasi, keringanan bagi kalangan eksekutif Activist stakeholders : Etika investor, pelanggan dan lingkungan Synergy : Perubahan yang sukses Institutional reinforcement : Hukum baru Berubahnya harapan publik mengakibatkan perubahan amanat didalam bisnis yaitu keuntungan dalam berbisnis untuk memberikan manfaat bagi lingkungan, dan bukan sebaliknya. Reaksi yang terjadi di dalam bisnis pada perubahan dari keuntungan hanya merupakan keadaan saling tergantung antara bisnis dan lingkungan menjadi lebih diperhatikan. Lingkungan harus diperhatikan karena awalnya perhatian terhadap polusi udara pada cerobong asap dan pipa pembuangan yang menyebabkan iritasi pernafasan dan penyakit. Bagaimanapun juga masalah ini relatif terisolir jadi ketika polusi datang cukup menimbulkan iritasi dan umumnya akan menjadi daftar peraturan yang dapat dikendalikan meskipun pelaksanaan yang efektif tidak berarti dapat dipercaya. 1). Contoh penerapan moral dalam dunia bisnis: a. Bersaing dengan sehat untuk mencapai target bisnis b. Memperhatikan kesejahteraan karyawan ataupun golongan rendah c. Tidak mudah tergoda dengan godaan yang cenderung akan merugikan orang lain 2). Contoh penerapan etika dalam dunia bisnis: a. Pada saat menjelang hari raya, para anggota DPR dilarang menerima bingkisan dalam bentuk apapun(pengendalian diri) b. Pada saat ramadhan, pelaku bisnis mengadakan santunan kepada anak yatim (Pengembangan tanggung jawab sosial) c. menciptakan sebuah perencanaan yang akan digunakan dalam memajukan dunia bisnis kedepannya(menerapkan konsep"pembangunan berkelanjutan") d. Menaati segala peraturan yang telah ditetapkan perusahaan dan menjalankannya dengan sebaik mungkin (konsekuen dan konsisten dengan aturan mainyang telah disepakati bersama) 3). Empat kebutuhan dasar yang harus disepakati dr sebuah profesi: a. kredibilitas: alasan yang masuk akal untuk bisa dipercaya.Seseorang yang memiliki kredibilitasberarti dpt dipercayai. b. Profesionalisme:komitmen para profesional trhdp profesinya. Komitmen tsb ditunjukkan dgn kebanggan dirinya sbg tenaga profesioanal. c Kualitas Jasa:kualitas jasa dapat diperoleh dgn cara membandingkan antara pengharapan konsumen dgn penilaian mereka trhdap kinerja yang sebenarnya. d. Kepercayaan:Suatu bentuk nyata, dimana berharganya diri sendiri. Kepercayaan dalam bisnis sangat penting karena tanpa kepercayan bisnis sulit untuk dijalani. 1. Lingkungan Bisnis Yang Mempengaruhi Perilaku Etika Tujuan dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang.Untuk melakukan itu, penting bahwa semua karyawan di papan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan.Perilaku karyawan, bagaimanapun, dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar bisnis.Pemilik usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal masalah. 2. Kesaling tergantungan antara bisnis dan masyarakat itu sangat dibutuhkan. Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis patuh pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang. Maka oleh sebab itu bisnis dan masyarakat harus bisa menjadi lebih baik agar usaha dapat melaju pesat dengan seimbang. 3. Kepedulian pelaku bisnis terhadap etika itu penting. Agar tercipta bisnis yang baik didalam sebuah pekerjaan. Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dll. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah : • Pengendalian diri. • Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility). • Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi. • Menciptakan persaingan yang sehat. • Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan". • Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi) . • Mampu menyatakan yang benar itu benar. 4. Perkembangan dalam etika bisnis Diakui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah lluput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun denikian bila menyimak etika bisnis sperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif. Masa lahirnya etika bisnis terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an. Pertama sejumlah filosof mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah sekitar bisnis dan etika bisnis sebagai suatu tanggapan atas krisis moral yang sedang melputi dunia bisnis di Amerika Serikat. Kedua terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama khususnyadengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Masa eika bisnis melus ke Eropa, etika bisnis mulai merambah dan berkembang setelah sepuluh tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional da nternasional. Masa etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Di indonesia sendiri pada beberape perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika isnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta. 5. Etika bisnis dan akuntan Profesi akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu: keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Profesi juga dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Untuk menegakkan akuntansi sebagai sebuah profesi yang etis, dibutuhkan etika profesi dalam mengatur kegiatan profesinya. Etika profesi itu sendiri, dalam kerangka etika merupakan bagian dari etika sosial. Karena etika profesi menyangkut etika sosial, berarti profesi (dalam hal ini profesi akuntansi) dalam kegiatannya pasti berhubungan dengan orang/pihak lain (publik). Dalam menjaga hubungan baik dengan pihak lain tersebut akuntan haruslah dapat menjaga kepercayaan publik. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika. http://maududdy.multiply.com/journal/item/11/Perilaku_Etika_Dalam_Bisnis?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem http://romancetika.blogspot.com/2011/10/perilaku-etika-dalam-bisnis.html

Pendahuluan Etika Sebagai Tinjauan

Nama : Stephanie Octaviani Kelas : 4EB19 Npm : 21209655 Mata kuliah : Etika Profesi Akuntansi Dosen : Delvita Dita Putri A Pendahuluan Etika Sebagai Tinjauan 1. Pengertian Etika Etika sangat penting ada diri kita. Agar kita bisa bersikap dengan baik kepada orang-orang yang ada disekitar lingkungan kita. Apa pengertian Etika itu yang sebenarnya? Etika adalah watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan. Etika itu mengajarkan kita untuk berkata jujur, bisa menilai mana yang benar dan salah, bersikap dewasa, tidak mudah emosional, berbahasa yang baik, ramah, sopan, bertingkahlaku yang baik kepada semua orang. 2. Prinsip-prinsip Etika Etika juga mempunyai prinsip-prinsip yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran. - Prinsip Keindahan Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja. - Prinsip Persamaan Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun. - Prinsip Kebaikan Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat. Etika Organisasi Pemerintah. - Prinsip Keadilan Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain. - Prinsip Kebebasan Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai: 1. kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan 2. kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksana-kan pilihannya tersebut 3. kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. - ¬Prinsip Kebenaran Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum dapat dibuktikan. Semua prinsip yang telah diuraikan itu merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik dalam hubungan antarindividu, individu dengan masyarakat, dengan pemerintah, dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai harus benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang. 3. Basis Teori Etika Selain itu etika mempunya basis teori yang dapat kita pelajari juga. Basis Teori Etika terdiri dari: a. Etika Teleologi dari kata Yunani, telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dua aliran etika teleologi : - Egoisme Etis - Utilitarianisme * Egoisme Etis Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar. * Utilitarianisme berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar. b. Deontologi Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting. c. Teori Hak Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. d. Teori Keutamaan (Virtue) memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh keutamaan : a. Kebijaksanaan b. Keadilan c. Suka bekerja keras d. Hidup yang baik 4. Egoism Menjadi manusia memang tidak semuanya baik terkadang manusia bisa menjadi egois terhadap orang yang disekitarnya. Merasa paling bisa dan mampu mengerjakan segala sesuatu dengan sendirian. Egoism sama juga dengan yang dimaksud Egoisme yang berarti kritik. Egoism adalah sikap (kelakuan) yang mementingkan diri sendiri atau menganggap diri sendiri lebih penting daripada orang lain. Egoism tidak cocok dengan kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Egoism juga tidak mampu memecahkan masalah ketika perselisihan muncul. Maka seharusnya kita belajar beretika yang baik dan tidak ada egoism dalam diri kita, harus bisa mau menerima semuanya dengan baik dan lapang dada. Agar bisa menjadi manusia yang beretika dimanapun lingkungan yang kita tempati. http://annaluchu.blogspot.com/2012/10/basis-teori-etika.html http://jeanecutepink-jeane.blogspot.com/2012/03/pengertian-etika.html

Sabtu, 06 Oktober 2012

Kode Etik Akuntansi

Nama : Stephanie Octaviani Kelas : 4EB19 Npm : 21209655 Mata kuliah : Etika Profesi Akuntansi Dosen : Delvita Dita Putri A KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yaitu sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja dilingkungan dunia usaha,pada instansi pemerintah, maupun dilingkungan dunia pendidikan dalam memenuhi tanggungjawab profesionalnya. Sedangkan, tujuan Profesi Akuntansi itu sendiri adalah memenuhi tanggungjawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, untuk mencapai tingakat kinerja yang tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika,(2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. A.Prinsip–Prinsip Etika IFAC, AICPA. Kode Etik AICPAterdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) : 1.Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif. 2.Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. 3.Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi. 4.Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya. 5.Kehati-hatian : Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan. 6.Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan. Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC : 1)Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya. 2)Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional. 3)Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional. 4)Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya. 5)Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi. B. Aturan Etika 1) Independensi, Integritas, Obyektivitas • Independensi Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance). • Integritas dan Objectivitas Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. 2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi • Standar Umum a) Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional. b) Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional. c) Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional. d) Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya. • Prinsip Akuntansi Anggota KAP tidak diperkenankan: a) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau b) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan. 3. Tanggung Jawab kepada Klien Informasi Klien yang Rahasia Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk: 1) Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi. 2) Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku. 3) Melarangrevi ew praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau 4) Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota. 4. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi • Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. Komunikasi Antarakuntan Publik • Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. • Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. Perikatan Atestasi • Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang. 5. Tanggungjawab dan Praktik Lain Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan • Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya • Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi. C.Interpretasi Aturan Etika Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/kode-etik-profesi-akuntansi/ http://alena19.wordpress.com/2011/11/29/kode-etik-profesi-akuntansi/

Pengertian Etika, Perbedaan Hedoisme dan Egoisme

Nama : Stephanie Octaviani Kelas : 4EB19 Npm : 21209655 Mata kuliah : Etika Profesi Akuntansi Dosen : Delvita Dita Putri A PENGERTIAN ETIKA Rosita noer Etika adalah ajaran (normatif) dan pengetahuan (positif) tentang yang baik dan yang buruk, menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Drs. O.P. Simorangkir Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam b erperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Drs. H. Burhanudin Salam Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai norma dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”. PERBEDAAN HEDOISME DAN EGOISME Hedonisme adalah pandangan hidup yang menganggap bahwa orang akan menjadi bahagia dengan mencari kebahagiaan sebanyak mungkin dan sedapat mungkin menghindari perasaan-perasaan yang menyakitkan. Hedonisme merupakan ajaran atau pandangan bahwa kesenangan atau kenikmatan merupakan tujuan hidup dan tindakan manusia. Kata hedonisme diambil dari Bahasa Yunani ἡδονισμός hēdonismos dari akar kata ἡδονή hēdonē, artinya "kesenangan". Paham ini berusaha menjelaskan adalah baik apa yang memuaskan keinginan manusia dan apa yang meningkatkan kuantitas kesenangan itu sendiri. EGOISME Egoisme adalah sikap (kelakuan) yang mementingkan diri sendiri atau menganggap diri sendiri lebih penting daripada orang lain. Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya - intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak pada umunya dan hanya memikirkan diri sendiri Egois ini memiliki rasa yang luar biasa dari sentralitas dari 'Aku adalah':. Kualitas pribadi mereka Egotisme berarti menempatkan diri pada inti dunia seseorang tanpa kepedulian terhadap orang lain, termasuk yang dicintai atau dianggap sebagai "dekat," dalam lain hal kecuali yang ditetapkan oleh egois itu. Teori eogisme atau egotisme diungkapkan oleh Friedrich Wilhelm Nietche yang merupakan pengkritik keras utilitarianisme dan juga kuat menentang teori Kemoralan Sosial. Teori egoisme berprinsip bahwa setiap orang harus bersifat keakuan, yaitu melakukan sesuatu yang bertujuan memberikan manfaat kepada diri sendiri. Selain itu, setiap perbuatan yang memberikan keuntungan merupakan perbuatan yang baik dan satu perbuatan yang buruk jika merugikan diri sendiri. Kata "egoisme" merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani kuno - yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern - ego (εγώ) yang berarti "diri" atau "Saya", dan-isme, digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaannya. Dengan demikian, istilah ini secara etimologis berhubungan sangat erat dengan egoisme filosofis. Menurut pendapat saya tentang Hedoisme itu sifat yang baik karena sifat hedoisme itu mencari sebuah kebahagian dengan menghindari perasaan yang akan menyakitkan dirinya ataupun menyakitkan orang lain. Sedangkan sifat Egoisme itu sifat yang tidak baik yang lebih mementingkan dirinya sendiri tanpa peduli dengan orang lain. Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/psychology/2292935-pengertian-egois/#ixzz28Vnzj1sH http://id.wikipedia.org/wiki/Hedonisme http://rocknrollhidupku.blogspot.com/2009/10/pengertian-etika-menurut-para-ahli.html

Sabtu, 30 Juni 2012

LIMITED COMPANY

Nama : Stephanie Octaviani Kelas : 3Eb19 Npm : 21209655 Pelajaran : Bahasa Inggris Bisnis 2 Dosen : Wijanarko Agus Wibowo, MHUM LIMITED COMPANY A limited company is a company in which the liability of the members or subscribers of the company is limited to what they have invested or guaranteed to the company. Limited companies may be limited by shares or by guarantee. And the former of these, a limited company limited by shares, may be further divided into public companies and private companies. Who may become a member of a private limited company is restricted by law and by the company's rules. In contrast anyone may buy shares in a public limited company. Limited companies can be found in most countries, although the detailed rules governing them vary widely. It is also common for a distinction to be made between the publicly tradable companies of plc type (for example, the German Aktiengesellschaft (AG), Czech a.s. and the Mexican, French, Polish and Romanian S.A.), and the "private" types of company (such as the German GmbH, Polish Sp. z o.o., the Czech s.r.o. and Slovak s.r.o.). Kinds Private company limited by guarantee Main article: Private company limited by guarantee A company that does not have share capital, but is guaranteed by its members who agree to pay a fixed amount in the event of the company's liquidation. Charitable organisations often incorporate using this form of limited liability. Another example is the Financial Services Authority. In Australia, only an unlisted public company can be limited by guarantee. Private company limited by shares Main article: Private company limited by shares Has shareholders with limited liability and its shares may not be offered to the general public. Shareholders of private companies limited by shares are often bound to offer the shares to their fellow shareholders prior to selling them to a third party. Public limited company Main article: Public limited company Public limited companies can be publicly traded on a stock exchange — similar to the U.S. Corporation (Corp.) and the German Aktiengesellschaft (AG). In specific countries United Kingdom The registration of companies in the United Kingdom is done through Companies House, which operates offices in London, Cardiff, Nantgarw, Edinburgh and Belfast. Prior to 1 October 2009 the registration of companies in Northern Ireland was the responsibility of the Department of Enterprise, Trade and Investment (a department of the devolved government). On the commencement of the Companies Act 2006 Northern Ireland's previously distinct company law was repealed and the new companies code instituted by that Act was extended to Northern Ireland. Canada In Canada, a person wishing to register a limited company must file Articles of Incorporation with either their provincial government or the federal government. Australia The private company equivalent in Australia is the Proprietary Limited company (Pty Ltd). An Australian company with just Limited or Ltd at the end of its name is a public company, such as a company listed on the ASX (although public companies can be, and often are, unlisted). Australia does not have a direct equivalent to the plc. A shareholder in a limited company, in the event of its becoming insolvent (equivalent to bankruptcy in the U.S.) would be liable to contribute the amount remaining unpaid on the shares (usually zero, as most shares are issued fully paid). 'Paid' here relates to the amount paid to the company for the shares on first issue, and not to be confused with amounts paid by one shareholder to another to transfer ownership of shares between them. A shareholder is thus afforded limited liability. United States In United States the expression corporation is preferred to limited company (because corporations there have limited liability). A limited liability company (LLC) is a different entity. However, some states permit corporations to have the designation Ltd. (instead of the usual Inc.) to signify their corporate status http://en.wikipedia.org/wiki/Limited_company Limited Company The term ‘limited company’ is most often associated with businesses registered in the United Kingdom. The registration of all companies in the United Kingdom is done through Companies House. Limited companies are registered in such a way to ensure its owners have limited liability, in other words, it is classed as a separate legal entity to its owner. This means that if anything was to go wrong with the company i.e. bankruptcy or any other financial stress, then it would only be the assets of that company that were affected, the owner would not be liable to pay and their personal assets would be protected. This means that any money made by the company belongs to that company and not the owner. Therefore, if you set up a limited company and want to take an income from the money earned you must essentially employ yourself through the company and take a wage through payroll. The owners can also take money from the company profits by declaring dividends. This can be more tax efficient than taking a salary. Limited companies are owned by shareholders and ran by directors, and there is no limit on how many of each there is in one company. In smaller companies however, it is often the case that the shareholder is also the director. Ownership of a limited company can also be easily transferred which is another reason why they are popular. http://www.theaccountancy.co.uk/articles/limited-company-definition-179.html Limited Company A Limited Liability Company, quite simply is a company whose liability is limited. That’s the short version. The longer version is that a limited company is a type of company which when set-up allows an entrepreneur to keep their own assets and finances separate from the business itself. This means that people who have invested in the business (the shareholders) are only responsible for any company debts up-to the amount that they have invested and no more. It is therefore a good way for a business to get investment without risk to a personal wealth. Essentially a Limited Company is seen as an entity in its own right, which can be subject to legal action. As a separate body, a limited company can even be the director of another company. The Company Types Public Limited Companies – also known as PLCs, Public Limited Companies are businesses which have been established with at least 2 shareholders with at least £50,000 worth of shares issued. Private Limited Companies – are similar to public companies but can be run with just one member and cannot trade shares to the public to raise capital. Public Limited Companies – usually only created for very specific reasons, these sorts of companies are far less common. Formation In order to set-up a Limited Company, there are a few criteria that first have to be satisfied. These are laid out by The Companies Act 2006. Firstly, the Company must be registered with Companies House. TheCompanyWarehouse.co.uk is here to help entrepreneurs who are planning to set-up a limited company, we know what is required by the government and can offer a number of services to help new start-ups register their business and succeed in the marketplace. We have a number of company formation packages, allowing you to start-up your business, from as little as FREE (subject to T&C’s). The second requirement is that the company must have at least one Director (or two for a PLC) who is at least 16 years of age (since October 2008). Previously under the Companies Act 1985 a Director could be any age up-to 70 years old. The new Act has removed this as it was being abused by companies, have directors under 16 years of age. This was changed by The Companies Act 2006, at the same time removing the maximum age limit. All company directors under 16 are now void. The Management The director(s) run the business, the shareholders fund it and reap the rewards. The Company will be taxed on its trading profits and will have to charge VAT on services/products it offers where relevant. Our VAT registration service makes this process simple, be sure to read our guide on VAT and the different rates that might apply to your business, including how to reclaim it. Our accountancy service will help you manage the business accounts and keep the business in proper shape. Advantages of a Limited Company Limited Liability – The obvious advantage of a Limited Liability Company is the financial security that comes with business. As already mentioned, the Company’s shareholders will only be liable for any debt the company accrues according to the levels of their own investment and no more. This can provide a comfortable feeling of security for investors in the Company. Separate Entity – Due to its very nature, a limited company is deemed to be a separate legal entity from its owners. This has several advantages, including the fact that the company will exist beyond the life of its members. If they retire or die, the company will continue to exist and operate. This ensures security for employees and other members and also is an advantage which other legal forms of business are not subject to. Taxation and Tax Advantages – Limited Companies are only taxed on their profits (usually at a rate of 21%) and as such are not subject to the higher (personal) tax rates placed on sole traders or partnerships which can reach 40%. There are ways to use the limited company form to benefit the members/directors and their interests. If you are forming and running a limited company, you are recommended to pay yourself at minimum wage levels. This allows you to take advantage of the fact that the personal allowance level is £6,475. So you are required to earn over this amount before you will pay income tax on it. When you consider that income tax rates are: • 20 % on earnings up to £37,400 and; • 40% on earnings over £37,400 Then you can see the advantage of paying yourself in dividends instead of in the form of a pay packet (in the normal sense), especially when you consider that tax on dividends is only 10% and there are no NI (national insurance) charges on them! There are complexities involved where you wish to pay a pension for your retirement, but if you consider that dividends can be paid at any time during the company’s financial year (as many times as you like) it actually makes this method of paying yourself (and other members) more preferable. It also gives you further incentive to work hard to make a profit with the company, as dividends payments are made up of distribution of the company’s profit. Not Using a Company Car – Many people take pride in their company car. However, as the owner of a limited company, you are actually better off not purchasing and running a company car, but instead using your own personal car for business purposes. In this way you can charge the mileage accrued on business travel to the company which allows you to benefit from tax free fuel and the costs are actually tax deductible to the company, so you benefit in two ways. Using Your House – Starting out as a small company, you may not be able to afford to lease or buy premises to run your business from. The good news is, you can run the business from your house and claim back for the cost of doing so. If you use 1 room in your home for business purposes then you have to calculate the cost of that room by working out the costs of the house in general (water, electricity, heating, council tax and rent or mortgage interest (not the mortgage payments themselves)) then dividing that number by all the rooms in the house to give you the amount you can claim back. Ownership and Control – In the case of Private Limited Companies, the Directors are also usually the main shareholders of the Company. Thus both the ownership and control of the business remain in their hands. Decisions can be made quickly and easily, with little fuss, allowing for a more successful business management platform. Company Name – Part of registering a Limited Company, includes the registration of a Company name. This name will help identify the business in the marketplace, separating it from other Companies and protecting it. If you are thinking of setting up a Limited Company, use our FREE Company Name Search tool to ensure your chosen business name is available, then register it for FREE! A Company name is protected from the registration date, yet a Limited Company is not legally required to begin trading on that date, so registration can be a good way to secure a name for future use. Employee Shareholders – In some instances employees can purchase shares (or be granted shares via a company share scheme) and become shareholders of the company. This is good as it rewards the employee’s for their work, providing extra motivation beyond a mere salary. Not only will they have a vested interest in seeing the business succeed, but they will have a say in how it is run. Benefits of a Limited Company There are many benefits of a limited company; these are just a few that you might consider before forming a new company. Easy Formation Private Limited Companies benefit from a quick and easy to set-up. With The Company Warehouse, you can form a Private Limited Company from FREE, including a business bank account. Our Company Formation Packages include everything you need in starting a new limited company and benefit from a very quick formation time of between 2 and 5 hours. Limited Liability The obvious benefit of a Limited Liability Company is the financial security that comes with business. The Company's shareholders will only be liable for any debt the company accrues according to the levels of their own investment and no more. This can provide a comfortable feeling of security for investors in the Company. Financing (Public Limited Companies) Due to the nature of the PLC's, they can benefit from raising finance where it is needed by the sale of shares. If the company gets into financial trouble or wishes to expand, it can simply raise more funds by selling more shares. ‘Limited Title’ As part of the incorporation, the newly formed Company benefits from the use of the title ‘Ltd’ or ‘Limited’ as part of its trading name. This adds an air of professionalism to a Company, presenting a better image for the public which might result in improved turnover and profit in the long term. Company Logo's and a Corporate identity are an important part of the Company formation and success, allowing a Company to display its title on letter heads, websites, business cards and other related materials. Our Corporate Identity package will fulfill this need and our Trademark registration scheme will satisfy your other related needs. Registered Office Previously the Directors home address had to be registered as part of setting up the business and as such, was discoverable by members of the public. The recently fully implemented Companies Act 2006 has changed the law so Companies may now instead use a 'Registered Office'. This address must be registered with Companies House and used in all business correspondence. The benefit of this to a limited company is it allows a director to keep their personal details separate from the business. It is still a requirement that the directors register their personal details, but as such they are not disclosed to the public. Our Registered Office Service allows you to do just this, we will specify an address for you and forward on up-to 10 pieces of legal or statutory mail to an address of your choice. Profit Distribution Profits made by the Company will be distributed to the shareholders in the form of dividends. This allows them to reap the benefit from their investment(s) in the limited company. Ownership and Control Private Limited Companies benefit from flexibility in control and ownership. This is due to the fact that the Directors are also usually the main shareholders of the Company. Thus both the ownership and control of the business remain in their hands. Decisions can be made quickly and easily, with little fuss, allowing for a more successful business management platform. Economies of Scale Generally speaking Public Limited Companies are larger entities. Thanks to their ability to raise funds by the sale of shares, they have a larger income and thus investment. As such, PLC's can take advantage of ‘economies of scale’ by buying goods in bulk, producing goods at a lower cost, thus cutting costs and making larger profits in the long term. Company Name Part of company formation, includes the registration of a company name. A registered company name is a simple benefit for any company offering protection to a company and helping identifying the business and separating it from the competition in the marketplace. If you are thinking of setting up a Limited Company, use our FREE company name search tool to ensure your chosen business name is available, and then register it for FREE! A Company name is protected from the registration date, yet a Limited Company is not legally required to begin trading on that date, so registration can be a good way to secure a name for future use. Separate Entity Being a separate legal entity, the Limited Company will benefit from a continued existence even after the death of the shareholders and/or directors. Succession Linked to the above, a limited company benefits from ‘succession’ in that the ownership of the business can easily be transferred to someone else in the event of the current owner wishing to step down or retire. Name Change Section 79 of the Companies Act 2006 means that a company can now set its own procedures for changing its name. This might be important where a Company needs to re-brand to meet changes in the market, expansion into the foreign market or even where there has been a complaint about their current chosen name. This is a simple advantage to any Company operating in the UK. We offer a Company Name change service which will allow you to correctly and legally register your new name in order to trade properly. Share Types Another benefit of limited companies lie with their issue of shares. Limited Companies have the power to issue a number of different share classes. ‘Ordinary’ shares have no special rights or restrictions, ‘preference’ shares are given precedent during the annual payment of dividends, ‘redeemable’ shares can be bought back by the company, while ‘participating’ shares pay a dividend only if the company's profits reach a specified level. Flexibility of Objectives Historically Limited Companies were required to set the objectives of their business (referred to as ‘objects’) in their Memorandum of Association. This amended by Section 31 of the Companies Act 2006, which now allows Companies to have unrestricted objects if it so chooses, leaving them free to operate in many areas and markets. Company Property Property of the Company belongs to the Company and not the members. Thus, the property is not affected by any changes in the ownership of the Company by purchase or sale of shares. Taxation One of the benefits of being a limited company is only being subjected to tax on the company profits (usually at a rate of 21%) and therefore not subject to the higher (personal) tax rates placed on sole traders or partnerships which can reach 40%. Tax Relief Limited Companies (especially small and medium sized new start up's) are eligible in certain circumstances for benefits in the form of tax relief on spending they have made on research and development. In much the same way there are ‘capital allowances’ made to business for investment in equipment and premises, whereby companies can write off the cost of the purchase against their taxable income. This is known as an ‘annual investment allowance’ and a company can claim on the first £50,000 it spends on this area. Environmentally Friendly Company Cars Company cars with CO2 emissions less than 160gm/km and used exclusively for business are also viable for tax relief. Especially where such vehicles are fuelled by hydrogen or natural gases in an environmentally friendly way. Refuelling equipment is also included in this relief. Regenerating Company Premises In certain disadvantaged areas, companies can claim allowances on any costs of converting business properties which have been vacant for a year or more. Business Grants and Support Small and medium sized companies can take advantage of government schemes in regards to grants and other forms of support. ‘Solutions for Business’ are specifically aimed at assisting new business in a variety of areas, encouraging growth and expansion within the UK. There are many areas covered by the support, including grants for research and development, among other things. Disadvantages of a Limited Company Cost – Some people will have you believe that a Limited Company is expensive to set-up. Not so! Our Company Formation packages start from as little as FREE! And include many related services and products that would cost you highly elsewhere. Complex Accounts – There are more complex and restrictive rules governing the accounts and bookkeeping of Limited Companies than sole traders (for example). The Company is expected to produce years accounts incorporating a double entry format, balance sheets and other notes. With the (generally) larger nature of a Limited Companies business this can be a time consuming and costly undertaking. The Company Warehouses accountancy service is custom made to ease the burden on Limited Companies. Our low-cost, competitively priced service will take hold of the accounting reigns and allow you to remain free to concentrate on the running of the business. Restricted Capital Raising – For Private Limited Companies, there is a restriction on the raising of capital via sale of shares. As mentioned, PLCs can gain further funding by the sale of shares, but thi ability is lost to Private Limited Companies whose shares are restricted. Dilution of Powers – Due to the nature of Public Limited Companies, sometimes disputes will arise between Directors and Shareholders as their ideas of what is best for the company vary. Sale of shares to increase company funds will further dilute the management, as more and more people have a say in how the company is run. There is also a risk (since Companies can buy shares) that a takeover might occur this way. As you can easily see, the advantages of a Limited Company, far outweigh the disadvantages. So if you are look to set-up a company, why not let www.TheCompanyWarehouse.co.uk help you? Our expert team have been helping entrepreneurs from all over the Country form successful businesses for years. Our Company Formation Services are the lowest priced around and as you can see from the table below we provide a wealth of extras included to help you on your way to success. http://blog.thecompanywarehouse.co.uk/2010/02/03/advantages-and-disadvantages-of-a-limited-company/