Sabtu, 01 Desember 2012

KASUS MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN


Nama               : Stephanie Octaviani
Kelas               : 4EB19
Npm                : 21209655
Mata kuliah     : Etika Profesi Akuntansi
Dosen              : Delvita Dita Putri A

TUGAS BULANAN
KASUS MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN
1.      Menurut saya keputusan MKD DKI Jakarta sudah mengambil keputusan yang tepat dan adil. Karena seharusnya Todung Mulya Lubis sebagai advokad harus bersikap jujur,adil, dan tegas. Mengedepankan keadilan dengan baik, bukan melakukan pelanggaran larangan konflik dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesinya.

2.      Tidak wajar, karena seharusnya seorang advokat harus  mengatakan sejujurnya di majelis persidangan bukan membalikan sebuah fakta yang sudah ada. Dan sudah melanggar kode etik dalam advokat di Indonesia.


3.      Menurut saya todung sudah bersalah dalam kasus ini. Dia mendatangkan saksi dan mengatakan bahwa pendapat hukum dapat berubah bergantung pada situasi dan kondisi. Seharusnya hukum tidak dapat berubah dan menurut dengan undang-undang yang sudah dibuat. Todung juga lebih mengedepankan materi dibanding penegakan hukum dengan kebenaran dan keadilannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar