Nama : Stephanie Octaviani
Kelas : 4EB19
Npm : 21209655
Mata kuliah : Etika Profesi Akuntansi
Dosen : Delvita Dita Putri A
TUGAS
BULANAN
KASUS
MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN
1. Menurut
saya keputusan MKD DKI Jakarta sudah mengambil keputusan yang tepat dan adil. Karena
seharusnya Todung Mulya Lubis sebagai advokad harus bersikap jujur,adil, dan
tegas. Mengedepankan keadilan dengan baik, bukan melakukan pelanggaran larangan
konflik dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesinya.
2. Tidak
wajar, karena seharusnya seorang advokat harus mengatakan sejujurnya di majelis persidangan bukan
membalikan sebuah fakta yang sudah ada. Dan sudah melanggar kode etik dalam
advokat di Indonesia.
3. Menurut
saya todung sudah bersalah dalam kasus ini. Dia mendatangkan saksi dan
mengatakan bahwa pendapat hukum dapat berubah bergantung pada situasi dan
kondisi. Seharusnya hukum tidak dapat berubah dan menurut dengan undang-undang
yang sudah dibuat. Todung juga lebih mengedepankan materi dibanding penegakan
hukum dengan kebenaran dan keadilannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar