Nama : Stephanie Octaviani
Kelas : 4EB19
Npm : 21209655
Mata kuliah : Etika Profesi Akuntansi
Dosen : Delvita Dita Putri A
SAP Minggu ke 6
ETIKA
DALAM AUDITING
1. Kepercayaan
publik
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya
dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen
perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki
oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika.
Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi
mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan
diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten
dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
(Nugrahiningsih, 2005 dalam Alim dkk 2007).
2.
Tanggung
Jawab Auditor
Tanggung
jawab auditor adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Manajemen
bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan untuk
membangun dan memelihara pengendalian intern yang akan, di antaranya, mencatat,
mengolah, meringkas, dan melaporkan transaksi (termasuk peristiwa dan kondisi)
yang konsisten dengan asersi manajemen yang tercantum dalam laporan keuangan.
Transaksi entitas dan aktiva, utang, dan ekuitas yang terkait adalah berada
dalam pengetahuan dan pengendalian langsung manajemen. Pengetahuan auditor
tentang masalah dan pengendalian intern tersebut terbatas pada yang
diperolehnya melalui audit. Oleh karena itu, penyajian secara wajar sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia merupakan bagian yang
tersirat dan terpadu dalam tanggung jawab manajemen. Auditor independen dapat
memberikan saran tentang bentuk dan isi laporan keuangan atau membuat draft
laporan keuangan, seluruhnya atau sebagian, berdasarkan informasi dari
manajemen dalam pelaksanaan audit. Namun, tanggung jawab auditor atas laporan
keuangan auditan terbatas pada pernyataan pendapatnya atas laporan keuangan
tersebut.
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
·
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
·
Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan
pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·
Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti
audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
·
Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
·
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya,
dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain
yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik
profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
1. Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3. Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
1. Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3. Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
4. Independensi
auditor
Independensi merupakan dasar
dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat netralterhadap
entitas, dan oleh karena itu akan bersifat objektif. Publik dapat mempercayai
fungsi auditkarena auditor bersikap tidak memihak serta mengakui adanya
kewajiban untuk bersiikap adil. Entitasadalah klien auditor, namun CPA memiliki
tanggung jawab yang lebih besar kepada para penggunalaporan auditor yang jelas
telah diketahui. Auditor tidak boleh memposisikan diri atau pertimbangannyadi
bawah kelompok apapun dan siapapun. Independensi, integritas dan objektivitas
auditor mendorongpihak ketiga untuk menggunakan laporan keuangan yang tercakup
dalam laporan auditor dengan rasa yakin dan percaya sepenuhnya.
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai independensi akuntan publik
Pada tanggal 28 Pebruari
2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah
menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang
memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2
lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang
Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA BADAN
PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20
/PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKA JASA AUDIT DI PASAR MODAL:
1. Definisi dari
istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a. Periode Audit dan Periode
Penugasan Profesional :
1) Periode Audit adalah
periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview;
dan
2) Periode Penugasan
Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan
keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b. Anggota Keluarga Dekat
adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar
tanggungan, dan saudara kandung.
c. Fee Kontinjen adalah fee
yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan
dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika
ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika
dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d. Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik adalah:
1) Orang yang termasuk dalam
Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang
berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk
mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke
dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau
industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2) Orang yang termasuk dalam
rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a) mengawasi atau mempunyai
tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja atau
merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian
mutu atau pengawasan lain atas audit; atau
3) Setiap rekan lainnya,
pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor
Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada
klien.
e. Karyawan Kunci yaitu
orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk merencanakan,
memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota
Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode
Penugasan Profesional:
a. Periode Penugasan
Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan
penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan
Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam
bahwa penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa
profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian,
Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap
independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan
selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik :
a. mempunyai kepentingan
keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain
pada klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.
b. mempunyai hubungan
pekerjaan dengan klien, seperti :
1) merangkap sebagai Karyawan
Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga
Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan;
3) mempunyai mantan rekan
atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja
pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali
setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor
Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau
karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya
pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap
klien tersebut dalam Periode Audit.
c. mempunyai hubungan usaha
secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan
karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien.
Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam
hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada
klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka
menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan jasa-jasa non
audit kepada klien seperti :
1) pembukuan atau jasa lain
yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2) atau laporan keuangan;
3) desain sistim informasi
keuangan dan implementasi;
4) penilaian atau opini
kewajaran (fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber daya
manusia;
9) konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan
keuangan; atau
11) jasa-jasa lain yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan
e. memberikan jasa atau
produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee
Kontinjen atau komisi dari klien.
4. Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib
mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa
Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap
independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
5. Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum
atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku
berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga)
tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat
menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun
buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan
interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan Peralihan
a.
Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum
untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai
perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien,
pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan
dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan yang
telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau
lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya
dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan
pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi
terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak
yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
SUMBER : http://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/etika-dalam-auditing/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar