Senin, 07 November 2011

PERBEDAAN ANTARA KAU DAN AKU Clara adalah seorang putri dari keluarga kaya raya, semua kehidupan dia sangat tercukupi dan telah dipenuhi oleh orangtuanya. Akan tetapi keluarganya sudah tidak utuh lagi. Ke dua orang tuanya telah berpisah. Dan clara tinggal bersama ibunya. Dia di besarkan oleh ibunya. Dan tidak lama setelah ibunya berpisah, ibunya pun menikah lagi. Dan clara mempunyai seorang ayah baru. Ayah tirinya sangat menyanyangi dia. Dia anak satu-satunya di keluarganya. Dia anak tunggal. Sehingga orangtuanya akan menyediakan apa saja yang di perlukan oleh clara. dia beranjak dewasa, dan dia pun berkuliah di kedokteran. Dia mempunyai pacar yang tidak seiman. Mereka menjalin hubungan tanpa orangtua clara tahu. Clara beragama non muslim dan dimas pacar clara beragama muslim. Dimas dari keluarga sederhana, tidak seperti clara. akan tetapi Mereka saling mencintai dan jatuh cinta. Dimas berkuliah di jurusan arsitektur. Hubungan mereka harmonis, walau terkadang ada masih pertengkaran dia antara keduanya. Sampai mereka berdua lulus, mereka masih berhubungan. Pada suatu hari dimas berbicara kepada clara. “ clara, aku mau menemui kedua orangtuamu untuk memberi tahu hubungan kita”. “ apakah kamu sudah siap dengan semua resikonya nanti, jika kamu bertemu dengan kedua orangtuaku?” tanya clara. Orangtua clara yaitu ibunya sangat tegas dan ibunya tidak akan merestui hubungan mereka berdua, karena perbedaan agama tersebut. “ saya siap dengan semua resikonya, saya sangat menyanyangi dan mencintaimu”jawab dimas. “ saya juga sangat mencintai dan menyanyangiMu ” ucap clara dalam hati. Lalu clara menemui dimas dengan keluarganya. Dimas pun bertemu dengan keluarganya clara. “ selamat siang tante ” ucap dimas. “ siang ” jawab ibunya clara. “ saya dimas, saya datang kesini karena saya ingin memberitahu kalau saya adalah pacar dari anak tante ” Ucap dimas. “ sejak kapan kalian berpacaran ? ” Tanya ibunya clara. “ sejak kita masih kuliah tante ” jawab dimas. Di rumah clara dimas pun di ajukkan pertanyaan yang banyak oleh orangtuanya. Dan akhirnya pun ibunya tahu kalau dimas tidak seagama dengan clara. dimas pun di nasehati oleh orangtuanya clara. clara juga di nasehati oleh orangtuanya. Tetapi karena clara sangat mencintai dimas, dia tidak ingin putus dengan dimas. Dan akhirnya mereka berhubungan tanpa sepengetahuan orangtuanya clara lagi. Lalu dimas memperkenalkan keluarganya ke clara. dan clara pun berkenalan dengan orangtuanya dimas. Orangtua dimas memperlakukan clara sangat baik. Mereka di restui hubungannya oleh orangtuanya dimas. Lama hubungan mereka berjalan orangtua clara mengetahui kalau anaknya masih menjalin hubungan dengan dimas. Pada suatu hari mereka ingin merencanakan pernikahan, clara sudah berpindah agama menjadi muslim mengikuti dimas. Ibunya clara mengetahui kalau clara pindah agama, ibunya sangat marah kepada clara dan juga dimas. Mereka pun bertengkar. Sampai akhirnya mereka yang ingin merencanakan pernikahan diam-diam tanpa sepengetahuan ibunya clara pun batal. Dan dimas dibawa oleh orangtuanya clara ke kantor polisi. Dan dimas dituduh telah menculik clara. akan tetapi clara membela dimas dikantor polisi. Dan setelah perdebatan panjang akhirnya clara di bawa pulang oleh kedua orangtuanya. Pada sampai dirumahnya clara di marahin oleh ibunya karena dia telah berpindah agama tanpa persetujuan orangtuanya juga karena dia akan menikah dengan dimas tanpa persetujuan orangtuanya terlebih dahulu. Clara menangis semalaman di kamarnya. Clara dilarang keluar rumah oleh orangtuanya dan dilarang menemui dimas. Dia sangat depresi dengan kejadian malam itu. Clara tidak mau makan dan mandi. Clara hanya diam, dia tidak menjawab setiap omongan yang keluar dari ibunya. Dia sangat kecewa dengan perlakuan ibunya terhadap dimas. Dia hanya memikirkan keadaan dimas tanpa memikirkan keadaan dirinya. Pada suatu hari adik sepupunya datang menemuinya, melihat keadaan kakak sepupunya. Lalu adiknya membujuk kakaknya dan mengajak kakaknya bercanda dengannya. Akhirnya clara mau makan setelah di bujuk oleh adiknya dan clara mau mandi. Setelah selesai semuanya clara pun hanya mau berbicara kepada adiknya. Dia tidak mau berbicara selain dengan adiknya. Adiknya pun mendengarkan segala keluh kesahnya sambil menghibur kakaknya. Kakaknya pun tertidur di pundak adiknya. Lalu adiknya membaringkan dia ke bantal agar tidak sakit dan pegal kepalanya. Sore hari telah tiba, adiknya mau pulang ke rumahnya. Lalu kakak sepupunya kembali hanya terdiam. Adiknya sangat khawatir dan tidak tega meninggalkan kakak sepupunya hanya sendiri dan terdiam, tanpa ada tawa. Adiknya berjanji akan datang kembali untuk bermain kembali dengan clara. walau hanya kakak sepupu, adiknya sangat menyanyangi clara. dia menginginkan kakaknya kembali ceria seperti dahulu. Dan clara pun dibawa oleh orangtuanya ke luar negeri. Clara dibawa oleh orangtuanya untuk menjauhi clara dengan dimas. Akan tetapi akal clara tidak sedikit, dia selalu mempunyai ide-ide cerdik melebihi ibunya. Clara masih tetap berhubungan dengan dimas walau dia telah dibawa pergi jauh. Clara selalu menelepon dimas untuk menanyakan kabarnya. Clara pun memberi tahu bahwa dia telah dibawa pergi oleh orangtuanya keluarga negeri. Dan clara menyuruh dimas untuk menyusul clara, dan menyuruh dimas untuk bekerja di Negara tersebut saja. Sambil menjemput clara pulang ke Indonesia. “ dimas kamu kesini dong, kalau kamu mencintai saya jemput saya dan susul saya ke sini ” ucap clara. “ saya tidak mempunyai uang banyak, kalau saya kesana, saya harus mengumpulkan uang dulu dari kerjaan saya dan saya harus menyelesaikan pekerjaan saya ini ” jawab dimas. dimas ingin bertanggung jawab atas segala pekerjaan yang sudah dia ambil dan kerjakan. Tapi clara masih sangat menginginkan dimas untuk datang dan menjemputnya. Lalu clara mencoba berbicara dan membujuk dimas untuk datang menyusulnya. “ dimas kesini, jemput saya dan mari kita selesaikan masalah ini dengan orangtua saya, agar kita dapat berhubungan kembali ” kata clara. “ insya allah ” jawab dimas. Dan sampai sekarang dimas belum datang untuk menemui clara. juga hubungan mereka berdua masih belum ada kejelasannya. Kalau ibunya clara masih belum merestui mereka berdua. Dan dengan sabar mereka mencoba untuk mengambil hati dan membujuk orangtua clara untuk merestui hubungan mereka. Nama : Stephanie octaviani Kelas : 3EB19 Npm : 21209655 Pelajaran : bahasa Indonesia 2 Dosen : Diah Nurmalasari, SPd

Sabtu, 08 Oktober 2011

RESENSI RESENSI Istilah resensi berasal dari bahasa Belanda, Resentie, yang berarti kupasan atau pembahasan. Jadi, resensi adalah kupasan atau pembahasan tentang buku, film, atau drama yang biasanya disiarkan melalui media massa, seperti surat kabar atau majalah. Pada Kamus Sinonim Bahasa Indonesia disebutkan bahwa resensi adalah pertimbangan, pembicaraan, atau ulasan buku. Akhir-akhir ini, resensi buku lebih dikenal dengan istilah timbangan buku. Tujuan resensi adalah memberi informasi kepada masyarakat akan kehadiran suatu buku, apakah ada hal yang baru dan penting atau hanya sekadar mengubah buku yang sudah ada. Kelebihan dan kekurangan buku adalah objek resensi, tetapi pengungkapannya haruslah merupakan penilaian objektif dan bukan menurut selera pribadi si pembuat resensi. Umumnya, di akhir ringkasan terdapat nilai-nilai yang dapat diambil hikmahnya. Pembuat resensi disebut resensator. Sebelum membuat resensi, resensator harus membaca buku itu terlebih dahulu. Sebaiknya, resensator memiliki pengetahuan yang memadai, terutama yang berhubungan dengan isi buku yang akan diresensi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penyusunan sebuah resensi. a. Ada data buku, meliputi nama pengarang, penerbit, tahun terbit, dan tebal buku. b. Pendahuluannya berisi perbandingan dengan karya sebelumnya, biografi pengarang, atau hal yang berhubungan dengan tema atau isi. c. Ada ulasan singkat terhadap buku tersebut. d. Harus bermanfaat dan kepada siapa manfaat itu ditujukan Ada yang berpendapat bahwa minimal ada tiga jenis resensi buku. 1. Informatif, maksudnya, isi dari resensi hanya secara singkat dan umum dalam menyampaikan keseluruhan isi buku. 2. Deskriptif, maksudnya, ulasan bersifat detail pada tiap bagian/bab. 3. Kritis, maksudnya, resensi berbentuk ulasan detail dengan metodologi ilmu pengetahuan tertentu. Isi dari resensi biasanya kritis dan objektif dalam menilai isi buku. Namun, ketiga jenis resensi di atas tidak baku. Bisa jadi resensi jenis informatif namun memuat analisa deskripsi dan kritis. Alhasil, ketiganya bisa diterapkan bersamaan. Umumnya resensi terdiri dari : a. Judul Judul resensi harus menarik dan selaras dengan keseluruhan isi resensi b. Identitas buku meliputi judul buku(judul asli dan Modern.terjemahan),penulis, penerbit, tahun terbit, tebal buku. c. Isi Meliputi - ulasan singkat isi - keunggulan buku, - kelemahan buku, - rumusan kerangka d. Penutup Penutup resensi biasanya berisi buku itu penting untuk siapa dan mengapa. Selain itu dapat juga berisi kelemahan buku. Komponen resensi novel Komponen yang dapat dibahas dalam menyusun resensi novel adalah sebagai berikut. a. Tema Tema apakah yang diungkap dalam novel? Apakah tema yang diungkapkan itu menarik pembaca secara umum? Apakah tema sudah sering diungkapkan dalam seri cerita lain yang dibuatnya? Apakah tema dapat diterima sebagai kebenaran yang umum? b. Alur Cerita Bagaimana peristiwa-peristiwa diatur dalam cerita? Apa keunikan susunan peristiwa yang digunakan pengarang? Apakah ada pembaruan susunan peristiwa dalam cerita itu? c. Penokohan Bagaimana pengarang memberi (menciptakan) watak atau karakter pada tokoh-tokohnya? Bagaimana sifat tokoh tersebut? Adakah keunikan dalam menciptakan watak tokoh? d. Sudut Pandang Sudut pandang apa yang dipakai pengarang untuk menyampaikan cerita? Adakah keunikan sudut pandang dalam cerita? e. Latar Cerita Bagaimana latar cerita digunakan? Apakah latar ceritanya cocok dengan peristiwa? f. Nilai-nilai Nilai-nilai apakah yang dapat diambil pembaca dari cerita? Adakah nilai-nilai baru yang dikembangkan? g. Bahasa dan Gaya Cerita Bagaimana bahasa yang digunakan pengarang? Apakah cerita disampaikan dengan cara humor, serius, atau sinisme? h. Pengarang Siapa pengarang cerita itu? Bagaimana latar belakang kehidupannya? Bagaimana kreativitasnya? Dalam sebuah resensi tidak semua cerita tersebut diulas oleh penulis. Biasanya penulis hanya memilih aspek yang dianggap paling menarik. Pertimbangan tentang kemenarikan itu bersifat relatif subjektif. Oleh karena itu, resensi novel itu bersifat subjektif pula. Jika anda telah membaca novel secara keseluruhan, hal-hal yang harus dicatat untuk membuat resensi bisa mengikuti cara seperti yang telah dikemukakan di atas, atau mengikuti cara berikut. a. Memberitahukan kepada masyarakat akan terbitnya buku baru dengan menginformasikan data-data, seperti judul novel, pengarang, penerbit, dan jumlah halaman. b. Menginformasikan jenis novel, tema, alur cerita, penokohan, sudut pandang, latar cerita, nilai-nilai, bahasa dan gaya cerita, reputasi pengarang, dan latar belakang penerbitan. c. Menyampaikan tujuan penulisan atau ringkasan novel. d. Menegaskan keunggulan dan kelemahan novel, apakah bermanfaat bagi masyarakat atau tidak. Apakah novel itu dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atau tidak, bernilai bagi masyarakat atau tidak, dan seterusnya. Kiat Praktis Menulis Resensi Buku Resensi adalah tulisan yang menjelaskan kelebihan dan kekurangan sebuah karya baik yang berupa buku maupun yang berupa karya seni. Tulisan ini biasanya dimuat di media cetak seperti koran, majalah, atau tabloid. Dilihat dari segi isinya terdapat berbagai macam resensi, antara lain resensi buku, resensi novel, resensi buku kumpulan cerpen, resensi film, resensi, patung, dan sebagainya. Penulis resensi adalah orang yang memiliki pengetahuan tentang bidang yang diresensi dan memiliki kemampuan untuk menganalisis sebuah karya secara kritis sehingga dapat menjelaskan kelemahan dan kelebihan dari karya yang diresensi. Resensi dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada pembaca tentang sebuah karya sehingga pembaca mengetahui apakah karya yang diresensi itu merupakan karya yang bermutu atau tidak. Resensi akan sangat bermanfaat apabila karya yang diresensi relatif masih baru. Semakin baru karya yang diresensi, semakin baik. Hal itu dimaksudkan agar pembaca segera mengetahui apakah karya itu layak untuk dinikmati atau tidak. Sekurang-kurangnya dalam resensi terdapat hal-hal berikut ini: a. Judul resensi b. Identitas karya (buku) yang diresensi c. Uraian tentang jenis karya yang diresensi d. Uraian tentang kelebihan dan kekurangan karya yang diresensi e. Kesimpulan yang berisi penegasan kembali mengenai layak tidaknya karya tersebut untuk dinikmati oleh pembaca. Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menulis resensi buku (novel) adalah: a. Tahap Persiapan meliputi: Membaca contoh-contoh resensi; dan Menentukan buku yang akan diresensi. b. Tahap Pengumpulan Data meliputi: Membaca buku yang akan diresensi; Menandai bagian-bagian yang akan dijadikan kutipan sebagai data, meliputi hal-hal yang menarik dan tidak menarik dari buku (novel) yang diresensi; Mencatat data-data penulisan resensi yang telah diperoleh melalui membaca buku yang diresensi. c. Tahap Penulisan meliputi: Menuliskan identis buku; Mengemukakan isi buku (sinopsis novel dan unsur-unsur intrinsik lainnya ); Mengemukakan kelebihan dan kekurangan buku (novel) baik dari segi isi maupun bahasa; Merevisi resensi dengan memperhatikan susunan kalimatnya, kepaduan paragrafnya, diksinya, ejaan dan tanda bacanya. Membuat judul resensi. Catatan: Judul resensi harus singkat, menarik, dan menggambarkan isi resensi. Cara menemukan kekurangan dan kelebihan buku yang diresensi yaitu dengan cara membandingkan buku yang diresensi dengan buku lain yang sejenis baik oleh pengarang yang sama maupun oleh pengarang lain yang meliputi segi isi atau pun bahasanya (untuk novel meliputi semua unsur intrinsiknya); Mencari hal-hal yang menarik atau disukai dan hal-hal yang tidak disukai dari buku tersebut dan mencari alasan mengapa demikian. Sumber : http://bahasaindosugik.blogspot.com/2010/10/resensi-buku.html Nama : Stephanie.octaviani Kelas : 3eb19 Npm : 21209655 Pelajaran : Bahasa Indonesia 2 Dosen : DIAH NURMALASARI, SPd
RESENSI SURAT KECIL UNTUK TUHAN Judul Buku : Surat Kecil Untuk Tuhan Penulis : Agnes Davonar Penerbit : Inandra Jumlah Halaman : 168 Halaman ISBN : 9789791834612 Kisah Nyata Gadis Berusia 13 Tahun Bertahan Hidup Dari Kanker Ganas Paling Mematikan Di Dunia. Kisah nyata seorang gadis cilik bernama Gita Sesa Wanda Cantika yang biasa dipanggil Keke ini menggerakkan hati seorang penulis Agnes Davonar,untuk mengangkat kisahnya ke dalam sebuah novel yang berjudul Surat Kecil untuk Tuhan. Ia mendapatkan kesempatan untuk menuangkan kisah nyata gadis kecil yang terkena kanker ganas, kanker jaringan lunak (Rabdomiosarkoma )yang merupakan penyakit kanker pertama di Indonesia kala itu. Awalnya ia hidup bahagia bersama keluarganya, meski sempat merasa sedih karena perceraian kedua orang tuanya. Hingga suatu hari, Keke mengalami sakit mata yang ternyata bukan sakit mata biasa, bukan pula sinus, tetapi itu adalah kanker ganas, kanker jaringan lunak. Namun ternyata berita sedih harus diterima Keke, ternyata ia mengidap penyakit yang disebut Rhabdomyosarcoma (kanker jaringan lunak) dan sudah berada di stadium 3. Keke adalah pasien pertama di Indonesia dan dokter menyatakan bahwa usianya tinggal beberapa bulan lagi. Tapi ayah Keke tak menyerah, Keke pun harus menjalani tindakan kemotrapi hampir selama setahun yang membuat rambut Keke rontok, kulit kering dan ia sering merasa perutnya mual. Keke tampak buruk sekali, kecantikannya hilang. Keke sering mimisan, sulit bernapas dan matanya memerah lalu berair dan lama kelamaan ada benjolan yang semakin hari semakin besar di bawah kelopak mata bagian kiri. Walau begitu, ia tetap ingin ikut ujian sekolah. Bu Megawati sampai memberinya peringkat sebagai ‘Siswi Teladan’. Ketabahan dan kesebaran Keke mendapat hadiahnya, karena dokter akhirnya menyatakan Keke sembuh dan dapat beraktivitas seperti biasa. Namun entah mengapa, kanker kembali menyerang lebih parah setahun berikutny. Keke tahu ia makin lemah, tapi Keke tak ingin tampak kalah, dan ia berusaha selalu tegar dan gigih melawan penyakitnya demi keluarga yang dicintainya dan sahabat-sahabatnya yang setia. Hari-hari terus bergulir, di wajah Keke mulai timbul bengkak-bengkak. Semakin hari, tonjolan itu semakin bertambah besar. Keke semakin kehilangan indra penciuman dan kepekaannya. Mata kirinya mulai sulit melihat dengan jelas, seperti ada selaput putih tipis yang menutupi mata Keke. Dan kulit wajahnya juga memerah. Namun Keke tidak patah semangat. Keke tetap bersekolah dan melakukan ritunitas lain seperti biasanya. Keke bersyukur mempunyai sahabat-sahabat dan keluarga yang selalu setia menemaninya bahkan disaat sakit parah seperti ini. Keke didampingi ayah tercinta dan kedua kakaknya melakukan pengobatan, dari pengobatan alternatif, operasi, sampai kemoterapi sudah dilakukannya. Kanker tersebut sempat di nyatakan bersih dari tubuhnya, namun beberapa bulan kemudian penyakit tersebut kembali lagi dan menyerang lebih ganasnya lagi dengan penyebaran yang tak terelakkan. Meskipun Tuhan sudah memberikan anugerah 3 tahun untuk bertahan serta berjuang menghadapi penyakitnya, akhirnya Tuhan lebih sayang kepada Keke. Keke pun menyerah menghadapi kanker ganas tersebut dan pergi menghadap Sang Pencipta-Nya. Tuhan… Andai aku bisa kembali Aku tidak ingin ada tangisan di dunia ini. Tuhan… Andai aku bisa kembali Aku berharap tidak ada lagi hal yang sama terjadi padaku, Terjadi pada orang lain Cuplikan di atas adalah sepenggal bait dari tulisan Keke, seorang penderita kanker ganas yang menyerang bagian wajah, Rabdomiosarkoma atau kanker jaringan lunak pertama di Indonesia. Hingga pada tanggal 25 Desember 2006, Keke menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 11 malam. Di nafasnya terakhir itulah ia menuliskan sebuah surat kecil untuk Tuhan. Surat yang penuh dengan kebesaran hati remaja Indonesia yang berharap tidak ada lagi air mata di dunia ini terjadi padanya, terjadi pada siapapun. Tepat setelah ia menjalankan ibadah puasa dan idul fitri terakhir bersama keluarga dan sahabat-sahabatnya. Namun kisahnya menjadi abadi. Ribuan air mata berjatuhan ketika biografi pertamanya ini dikeluarkan secara online. Pesan Keke terhadap dunia berhasil menyadarkan bahwa segala cobaan yang diberikan Tuhan adalah sebuah keharusan yang harus dijalankan dengan rasa syukur dan beriman. Nama : Stephanie.octaviani Kelas : 3eb19 Npm : 21209655 Pelajaran : Bahasa Indonesia 2 Dosen : DIAH NURMALASARI, SPd

Sabtu, 24 September 2011

penalaran deduktif-induktif, saya dan jurusan kuliah

PENALARAN DEDUKTIF-INDUKTIF DAN JENIS-JENIS DEDUKTIF-INDUKTIF Penalaran deduktif merupakan prosedur yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala. Penalaran induktif merupakan prosedur yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Berbeda dengan penalaran induktif, penalaran deduktif adalah menarik kesimpulan khusus dari premis yang lebih umum. jika premis benar dan cara penarikan kesimpulannya sah, maka dapat dipastikan hasil kesimpulannya benar. jika penalaran induktif erat kaitannya dengan statistika, maka penalaran deduktif erat dengan matematika khususnya matematika logika dan teori himpunan dan bilangan. contoh penalaran deduktif adalah : - semua hewan punya mata - anjing termasuk hewan :. anjing punya mata Penalaran induktif adalah penalaran yang mengambil contoh-contoh khusus yang khas untuk kemudian diambil kesimpulan yang lebih umum. penalaran ini memudahkan untuk memetakan suatu masalah sehingga dapat dipakai dalam masalah lain yang serupa. catatan bagaimana penalaran induktif ini bekerja adalah, meski premis-premis yang diangkat benar dan cara penarikan kesimpulannya sah, kesimpulannya belum tentu benar. tapi kesimpulan tersebut mempunyai peluang untuk benar. contoh penalaran induktif adalah : kerbau punya mata. anjing punya mata. kucing punya mata :. setiap hewan punya mata Penalaran induktif membutuhkan banyak sampel untuk mempertinggi tingkat ketelitian premis yang diangkat. untuk itu penalaran induktif erat dengan pengumpulan data dan statistik. Penalaran induktif ini mengangkat 1 kasus untuk ditarik dalam kesimpulan umumnya. contohnya kurang banyak. dan meski penalaran induktif sudah kuat dengan contoh yang banyak, kesimpulan induktif yang dihasilkan pun masih bisa dipertanyakan keabsahannya. sementara lebih jauh, Untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian tidak harus memliki konsep secara canggih tetapi cukup mengamati lapangan dan dari pengamatan lapangan tersebut dapat ditarik generalisasi dari suatu gejala. Dalam konteks ini, teori bukan merupakan persyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala merupakan kunci sukses untuk dapat mendiskripsikan gejala dan melakukan generalisasi. Kedua penalaran tersebut di atas (penalaran deduktif dan induktif), seolah-olah merupakan cara berpikir yang berbeda dan terpisah. Tetapi dalam prakteknya, antara berangkat dari teori atau berangkat dari fakta empirik merupakan lingkaran yang tidak terpisahkan. Kalau kita berbicara teori sebenarnya kita sedang mengandaikan fakta dan kalau berbicara fakta maka kita sedang mengandaikan teori (Heru Nugroho; 2001: 69-70). Dengan demikian, untuk mendapatkan pengetahuan ilmiah kedua penalaran tersebut dapat digunakan secara bersama-sama dan saling mengisi, dan dilaksanakan dalam suatu ujud penelitian ilmiah yang menggunakan metode ilmiah dan taat pada hukum-hukum logika. Upaya menemukan kebenaran dengan cara memadukan penalaran deduktif dengan penalaran induktif tersebut melahirkan penalaran yang disebut dengan reflective thinking atau berpikir refleksi. Proses berpikir refleksi ini diperkenalkan oleh John Dewey (Burhan Bungis: 2005; 19-20), yaitu dengan langkah-langkah atau tahap-tahap sebagai berikut : • The Felt Need, yaitu adanya suatu kebutuhan. Seorang merasakan adanya suatu kebutuhan yang menggoda perasaannya sehingga dia berusaha mengungkapkan kebutuhan tersebut. • The Problem, yaitu menetapkan masalah. Kebutuhan yang dirasakan pada tahap the felt need di atas, selanjutnya diteruskan dengan merumuskan, menempatkan dan membatasi permasalahan atau kebutuhan tersebut, yaitu apa sebenarnya yang sedang dialaminya, bagaimana bentuknya serta bagaimana pemecahannya. • The Hypothesis, yaitu menyusun hipotesis. Pengalaman-pengalaman seseorang berguna untuk mencoba melakukan pemecahan masalah yang sedang dihadapi. Paling tidak percobaan untuk memecahkan masalah mulai dilakukan sesuai dengan pengalaman yang relevan. Namun pada tahap ini kemampuan seseorang hanya sampai pada jawaban sementara terhadap pemecahan masalah tersebut, karena itu ia hanya mampu berteori dan berhipotesis. • Collection of Data as Avidance, yaitu merekam data untuk pembuktian. Tak cukup memecahkan masalah hanya dengan pengalaman atau dengan cara berteori menggunakan teori-teori, hukum-hukum yang ada. Permasalahan manusia dari waktu ke waktu telah berkembang dari sederhana menjadi sangat kompleks; kompleks gejala maupun penyebabnya. Karena itu pendekatan hipotesis dianggap tidak memadai, rasionalitas jawaban pada hipotesis mulai dipertanyakan. Masyarakat kemudian tidak puas dengan pengalaman-pengalaman orang lain, juga tidak puas dengan hukum-hukum dan teori-teori yang juga dibuat orang sebelumnya. Salah satu alternatif adalah membuktikan sendiri hipotesis yang dibuatnya itu. Ini berarti orang harus merekam data di lapangan dan mengujinya sendiri. Kemudian data-data itu dihubung-hubungkan satu dengan lainnya untuk menemukan kaitan satu sama lain, kegiatan ini disebut dengan analisis. Kegiatan analisis tersebut dilengkapi dengan kesimpulan yang mendukung atau menolak hipotesis, yaitu hipotesis yang dirumuskan tadi. • Concluding Belief, yaitu membuat kesimpulan yang diyakini kebenarannya. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan pada tahap sebelumnya, maka dibuatlah sebuah kesimpulan, dimana kesimpulan itu diyakini mengandung kebenaran. • General Value of The Conclusion, yaitu memformulasikan kesimpulan secara umum. Konstruksi dan isi kesimpulan pengujian hipotesis di atas, tidak saja berwujud teori, konsep dan metode yang hanya berlaku pada kasus tertentu – maksudnya kasus yang telah diuji hipotesisnya – tetapi juga kesimpulan dapat berlaku umum terhadap kasus yang lain di tempat lain dengan kemiripan-kemiripan tertentu dengan kasus yang telah dibuktikan tersebut untuk masa sekarang maupun masa yang akan datang. Proses maupun hasil berpikir refleksi di atas, kemudian menjadi popular pada berbagai proses ilmiah atau proses ilmu pengetahuan. Kemudian, tahapan-tahapan dalam berpikir refleksi ini dipatuhi secara ketat dan menjadi persyaratan dalam menentukan bobot ilmiah dari proses tersebut. Apabila salah satu dari langkah-langkah itu dilupakan atau dengan sengaja diabaikan, maka sebesar itu pula nilai ilmiah telah dilupakan dalam proses berpikir ini. Jenis-jenis Penalaran Deduktif Silogisme Silogisme merupakan proses penalaran di mana dari dua proposisi (sebagai premis) ditarik suatu proposisi baru (berupa konklusi). Macam-macam Silogisme : 1. Silogisme Kategorial Silogisme kategorial disusun berdasarkan klasifikasi premis dan kesimpulan yang kategoris. Premis yang mengandung predikat dalam kesimpulan disebut premis mayor, sedangkan premis yang mengandung subjek dalam kesimpulan disebut premis minor. Contoh : Premis Mayor : Tidak ada manusia yang kekal Premis Minor : Socrates adalah manusia Kesimpulan : Socrates tidak kekal 2. Silogisme Hipotesis Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis. Konditional hipotesis yaitu : bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya Menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen. Contoh : Premis Mayor : Jika tidak ada air, manusia akan kehausan. Premis Minor : Air tidak ada. Kesimpulan : Manusia akan kehausan. 3. Silogisme Alternatif Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain. Contoh : Premis Mayor : Nenek Sumi berada di Bandung atau Bogor. Premis Minor : Nenek Sumi berada di Bandung. Kesimpulan : Jadi, Nenek Sumi tidak berada di Bogor. Entimen Entimem atau Enthymeme berasal dari bahasa Yunani “en” artinya di dalam dan “thymos” artinya pikiran adalah sejenis silogisme yang tidak lengkap, tidak untuk menghasilkan pembuktian ilmiah, tetapi untuk menimbulkan keyakinan dalam sebuah entimem, penghilangan bagian dari argumen karena diasumsikan dalam penggunaan yang lebih luas, istilah "enthymeme" kadang-kadang digunakan untuk menjelaskan argumen yang tidak lengkap dari bentuk selain silogisme. Menurut Aristoteles yang ditulis dalam Retorika, sebuah "retorik silogisme" adalah bertujuan untuk pembujukan yang berdasarkan kemungkinan komunikan berpendapat sedangkan teknik bertujuan untuk pada demonstrasi. Kata lainnya, entimem merupakan silogisme yang diperpendek. Contoh : Rumus Entimem PU : Semua A = B : Pegawai yang baik tidak pernah datang terlambat. PK : Nyoman pegawai yang baik. S : Nyoman tidak pernah datang terlambat Entimem : Nyoman tidak pernah datang terlambat karena ia pegawai yang baik Jenis-jenis Penalaran Induktif 1. GENERALISASI Proses penalaran yang mengandalkan beberapa pernyataan yang mempunyai sifat tertentu untuk mendapatkan simpulan yang bersifat umum. Atau dengan kata lain proses penalaran yang bertolak dari fenomena individual menuju kesimpulan umum. Contoh: Grace Natalie adalah presenter berita, dan ia berparas cantik. Fessy Alwi adalah presenter berita, dan ia berparas cantik. Generalisasi : Semua presenter berita berparas cantik. Pernyataan "semua presenter berita berparas cantik" hanya memiliki kebenaran probabilitas karena belum pernah diselidiki kebenarannya. Sahih atau tidak sahihnya kesimpulan dari generalisasi itu dapat dilihat dari hal-hal yang berikut : a) Data-data itu harus memadai jumlahnya. Makin banyak data yang dipaparkan maka makin sahih simpulan yang diperoleh. b) Data-data itu harus mewakili keseluruhan. Dari data yang sama itu akan dihasilkan kesimpulan yang sahih. c) Pengecualian perlu diperhitungkan karena data-data yang mempunyai sifat khusus tidak dapat dijadikan data. Macam-Macam Generalisasi : 1.1 Generalisasi sempurna Generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki. Contoh: sensus penduduk 1.2 Generalisasi tidak sempurna Generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki. Contoh: Hampir seluruh pria dewasa di Indonesia senang memakai celana pantaloon. Generalisasi yang tidak sempurna juga dapat menghasilkan kebenaran apabila melalui prosedur pengujian yang benar. Prosedur pengujian atas generalisasi tersebut adalah: 1. Jumlah sampel yang diteliti terwakili. 2. Sampel harus bervariasi. 3. Mempertimbangkan hal-hal yang menyimpang dari fenomena umum/ tidak umum. 2. ANALOGI adalah penalaran induktif dengan membandingkan dua hal yang mempunyai sifat sama atau banyak persamaannya. Tujuan penalaran secara analogi adalah sebagai berikut: 1. Analogi dilakukan untuk meramalkan kesamaan. 2. Analogi dilakukan untuk menyingkapkan kekeliruan. 3. Analogi digunakan untuk menyusun klasifikasi. Contoh : Nina adalah lulusan Akademi Amanah. Nina dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Ali adalah lulusan Akademi Amanah. Oleh Sebab itu, Ali dapat menjalankan tugasnya dengan baik 3. Hubungan Kausal. Adalah penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan. Hal ini terlihat ketika tombol ditekan yang akibatnya bel berbunyi. Dalam kehidupan kita sehari-hari, hubungan kausal ini sering kita temukan, seperti : Contoh : Ketika pulang dari pasar, Ibu Sonya melihat tanah di halamannya becek, ibu langsung menyimpulkan bahwa kain jemuran di belakang rumahnya pasti basah. Dalam kasus itu penyebabnya tidak ditampilkan yaitu hari hujan. Dalam kaitannya dengan hubungan kausal ini, tiga hubungan antar masalah yaitu sebagai berikut: 1. Sebab akibat Sebab akibat ini berpola A menyebabkan B, C, dan seterusnya. Sehingga efek dari suatu peristiwa yang diaanggap penyebab kadang-kadang lebih dari satu. Dalam kaitannya dengan hubungan kausal ini, diperlukan kemampuan penalaran seseorang untuk mendapatkan simpulan penalaran. Contoh : Hujan turun di daerah itu mengakibatkan timbulnya banjir. 2. Akibat sebab Akibat sebab ini dapat kita lihat pada peristiwa seseorang yang pergi ke dokter. Kedokter merupakan akibat dan sakit merupakan sebab. Jadi hampir mirip dengan entimen. Akan tetapi dalam penalaran jenis akibat sebab ini, Peristiwa sebab merupaka simpulan. Contoh : Andika tidak lulus dalam ujian kali ini disebabkan dia tidak belajar dengan baik. 3. Akibat-akibat Akibat-akibat adalah suatu penalaran yang menyiratkan penyebabnya. Peristiwa “akibat” langsung disimpulkan pada suatu akibat yang lain. Contoh: Ibu mendapatkan jalanan di depan rumah becek, sehingga ibu beranggapan jemuran di rumah basah Sumber : http://ssantoso.blogspot.com http://myth90.blogspot.com/2011/02/penalaran-deduktif.html http://firstdiyana.blogspot.com/2011/04/jenis-jenis-penalaran-induktif.html SAYA DAN JURUSAN KULIAH Nama saya Stephanie.Octaviani. saya anak kedua dari dua orang bersaudara. Anak pertama namanya adalah frans Benjamin,dia adalah kakak saya. Dan yang kedua adalah saya. Saya dibesarkan oleh keluarga yang sederhana. Tapi sekarang saya hanya tinggal bersama seorang ibu dan kakak saya. Orang tua saya sudah lama berpisah. Sejak kecil saya dibesarkan oleh ibu saya. Saya bangga mempunyai seorang ibu yang luar biasa hebatnya. Dia membesarkan saya juga kakak saya hanya seorang diri. Ibu saya selalu memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya. Bagaimanapun keadaan dirinya dia tidak pernah menunjukkan kepada anak-anaknya. Dia ingin selalu anak-anaknya bahagia, dan hidup secara baik,rendah hati, dan sederhana. Dia selalu mencukupkan kebutuhan kami. Dia berjuang dan berusaha sekuat tenaganya. Dia tak kenal lelah. Saya dan kakak saya sangat bahagia mempunyai seorang ibu yang luar bisa hebat.disaat anaknya sedih dan membutuhkan pertolongan, ibu selalu hadir menemani dan memberikan kebahagian.dia selalu ada saat kami membutuhkan Dia. Meski tanpa seorang ayah, hidup kami pun bahagia. Saya sangat beruntung mempunyai keluarga yang selalu ada di saat saya membutuhkan mereka. Ibu saya selalu memberikan semangat untuk saya. Ibu saya juga selalu mengajarkan hal-hal yang baru dalam kehidupan saya. Saya juga senang mempunyai seorang kakak yang sangat baik. Dia selalu melindungi saya, menjaga saya, dan memberikan yang terbaik untuk saya. Dia tidak ingin adiknya terluka. Saya sangat senang saya punya kakak yang selalu ada di saat saya membutuhkan dia. Meskipun terkadang kakak saya juga suka membuat saya kesal dengan dirinya, tapi Dia adalah kakak yang luar biasa, pelindung untuk saya juga ibu saya. Saya juga senang mempunyai seorang kakek yang sangat sayang kepada saya, sejak saya tidak tinggal bersama ayah saya, kakek saya yang memberikan sebuah kasih sayang seorang ayah untuk saya. Dia selalu memenuhi kehidupan saya. Kakek saya selalu memberikan apa yang saya ingin kan. Meskipun berbanding terbalik dengan nenek saya, kalau nenek saya Dia menyanyangi kakak laki-laki saya. Tapi saya tidak iri, karena saya di sayang oleh kakek saya. Saya mempunyai keluarga besar yang begitu hebatnya. Dan saya selalu mengingat pesan-pesan ibu saya kepada saya. Dan ketika saya sedang marah atau saya dendam kepada seseorang ibu saya juga bilang” maafkanlah mereka, biar tuhan yang membalasnya” lalu saya berfikir ibu saya benar untuk apa saya harus marah dan dendam kepada seseorang, lebih baik saya memaafkannya, dan biar tuhan yang menentukan semua hukumannya untuk mereka. Karena saya tidak berhak untuk menghukum mereka, saya juga manusia sama seperti mereka. Ibu saya juga bilang kalau kamu sudah sukses jangan lupa lihat kebawah, jangan jadi congkak dan sombong, tetaplah rendah hati dan bantulah orang yang butuh pertolongan kamu. Kata-kata yang luar biasa yang akan selalu ingat dari seorang ibu yang sangat luar biasa hebatnya. Saya memilih jurusan kuliah akuntansi karena orang tua saya, saya sangat menghormati orang tua saya. Walaupun saya belum begitu memahami akuntansi saya mencoba untuk belajar dan mencintai apa yang sudah saya ambil. Saya menginginkan jadi seorang Hukum atau psikolog. Akan tetapi orang tua saya tidak mengingankan saya mengambil jurusan itu. Tapi apapun pilihan orangtua saya yang pilih saya yakin ini semua buat masa depan saya kelak. Saya mulai mempelajari akuntansi di universitas gunadarma. Saya pernah mendapatkan pelajaran akuntansi dasar dari SMP. Saya coba untuk belajar lagi memahami,mengerti apa itu akuntansi. Saya ingin orangtua saya bahagia. Tapi terkadang saya berdoa semoga tuhan memberikan kemudahan pada saya untuk bisa mengerti dan menangkap segala yang sudah di ajarkan oleh para dosen,supaya saya dating ke kampus itu tidak sia-sia.walau hanya dapat sedikit, tapi saya bersyukur. Saya selalu menginginkan yang terbaik untuk orangtua saya.karena saya sangat menyanyangi Ibu saya, yang sudah bekerja keras untuk menjadikan saya menjadi seorang anak yang berguna untuk Nusa dan Bangsa. Juga saya ingin membantu Negara ini agar tidak ada lagi para koruptor. Saya ingin menjadi akuntan yang jujur dan dapat di percaya oleh Negara saya sendiri. Tidak mempermalukan orangtua saya kelaknya. Saya tidak menginginkan kemiskinan semakin banyak. Banyak anak-anak yang tidak mendapatkan pendidikan yang layak, banyak anak-anak yang masih kecil sudah harus bekerja untuk membantu perekonomian keluarganya. Saya menginginkan perekonomian Negara ini kembali bersih dan semua bisa mendapatkan hak-haknya. Orangtua bagi saya adalah segalanya. Dia bukan hanya seorang ibu,tetapi dia juga bisa menjadi seorang kakak,sahabat dan teman yang paling baik buat saya. Dia tidak pernah meninggalkan saya. Saya akan terus berjuang sampai saya mendapatkan gelar sarjana akuntansi saya. Nama : Stephanie.octaviani Kelas : 3EB19 Npm : 21209655 Pelajaran : Bahasa Indonesia 2 Dosen : DIAH NURMALASARI, SPd

Senin, 23 Mei 2011

Pengertian Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pengertian Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monoopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu.
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.





A. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

B. Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya

C. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli .
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan :
– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.



D. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri


(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi




E. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan

F. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.


Nama : Stephanie.Octaviani
Kelas : 2EB19
NPM : 21209655
Dosen : WASESO SEGORO
Mata kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi

Sabtu, 07 Mei 2011

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda , yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.


DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
•Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
•Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
•Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
•Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
•Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
•Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
•Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
 Paten
 Merek
 Desain Industri
 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
 Rahasia Dagang, dan
 Indikasi


HAK CIPTA
PENGERTIAN
• Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
• Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
• Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".



SUBYEK HAK CIPTA
Pencipta
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.


OBYEK HAK CIPTA
Ciptaan
yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.



Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
 UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
 UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
 UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)



PATEN
PENGERTIAN

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
 Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
 Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
 Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;


Undang - undang yang mengatur tentang paten:
• UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
• UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
• UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

MEREK
PENGERTIAN
• Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1) .
• Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
• Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Istilah-istilah merek:
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Undang - undang yang mengatur tentang merek:
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

Desain Industri
PENGERTIAN
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1) .

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
PENGERTIAN
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2).
Rahasia Dagang
PENGERTIAN
(Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Indikasi Geografis
PENGERTIAN
(Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek) :
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1) .


Nama : Stephanie.Octaviani
Kelas : 2EB19
Npm : 21209655
Dosen : Waseso Segoro
Pelajaran : Aspek Hukum dalam Ekonomi

Senin, 28 Maret 2011

Hukum Perjanjian

HUKUM PERJANJIAN

Ditinjau dari Hukum Privat
A. Pengertian Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian
perjanjian ini mengandung unsur :
a. Perbuatan,
Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat
jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena
perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang
memperjanjikan;
b. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, Untuk adanya suatu
perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan
dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak
tersebut adalah orang atau badan hukum.
c. Mengikatkan dirinya,
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu
kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum
yang muncul karena kehendaknya sendiri.
B. Syarat sahnya Perjanjian
Agar suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian
harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW
yaitu :
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat
barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak
lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang
tersebut; adanya paksaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut
ancaman (Pasal 1324 BW); adanya penipuan yang tidak hanya mengenai
kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap
perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-alasan tersebut,
dapat diajukan pembatalan.
2. cakap untuk membuat perikatan;
Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah
bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku
yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang
membuat suatu perjanjian.
Pasal 1330 BW menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :
a. Orang-orang yang belum dewasa
b. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
c. Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undangundang,
dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang
telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu. Namun
berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah
Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, orang-orang perempuan
tidak lagi digolongkan sebagai yang tidak cakap.
Mereka berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin
suaminya.
Akibat dari perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap adalah batal
demi hukum (Pasal 1446 BW).

3. suatu hal tertentu;
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka
perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barang-barang
yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan
berdasarkan Pasal 1334 BW barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat
menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.
4. suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat.
Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan
lain oleh undang-undang.
Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan
keempat
mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau
tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan
perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat
mengenai obyek tidak
terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.
Misal:
Dalam melakukan perjanjian pengadaan barang, antara TPK (Tim Pelaksana
Kegiatan) dengan suplier, maka harus memenuhi unsur-unsur:
- TPK sepakat untuk membeli sejumlah barang dengan biaya tertentu dan
supplier sepakat untuk menyuplai barang dengan pembayaran tersebut.
Tidak ada unsur paksaan terhadap kedua belah pihak.
- TPK dan supplier telah dewasa, tidak dalam pengawasan atau karena
perundangundangan, tidak dilarang untuk membuat perjanjian.
- Barang yang akan dibeli/disuplai jelas, apa, berapa dan bagaimana.
- Tujuan perjanjian jual beli tidak dimaksudkan untuk rekayasa atau untuk
kejahatan tertentu (contoh: TPK dengan sengaja bersepakat dengan supplier
untuk membuat kwitansi dimana nilai harga lebih besar dari harga
sesungguhnya).
Dari uraian di atas, timbul satu pertanyaan, bagaimana jika salah satu syarat
di atas tidak Terpenuhi ?

Ada dua akibat yang dapat terjadi jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat
di atas.
Pasal 1331 (1) KUH Perdata:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
Apabila perjanjian yang dilakukan obyek/perihalnya tidak ada atau tidak
didasari pada itikad yang baik, maka dengan sendirinya perjanjian tersebut
batal demi hukum. Dalam kondisi ini perjanjian dianggap tidak pernah ada,
dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan di depan hakim.
Sedangkan untuk perjanjian yang tidak memenuhi unsur subyektif seperti
perjanjian dibawah paksaan dan atau terdapat pihak dibawah umur atau
dibawah pengawasan, maka perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan
(kepada hakim) oleh pihak yang tidak mampu termasuk wali atau
pengampunya. Dengan kata lain, apabila tidak dimintakan pembatalan maka
perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak.
Kapan perjanjian mulai dinyatakan berlaku ?

Pada prinsipnya, hukum perjanjian menganut asas konsensualisme. Artinya
bahwa perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak.
Misal:
Pada saat terjadi musyawarah penanganan masalah, pelaku menyatakan
bahwa ia akan mengembalikan dana tersebut bulan depan. Maka, sejak ia
menyatakan kesediaannya, sejak itulah perikatan terjadi atau berlaku.
Bahkan bila pada saat itu tidak dilengkapi dengan adanya pernyataan tertulis.
Satu persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah bagaimana jika salah
satu pihak tidak melaksanakan perjanjian atau wan prestasi ?





Ada 4 akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi
yaitu:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi
2. Dilakukan pembatalan perjanjian
3. Peralihan resiko
4. Membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim
Mencari pengakuan akan kelalaian atau wan prestasi tidaklah mudah. Sehingga
apabila yang bersangkutan menyangkal telah dilakukannya wan prestasi dapat
dilakukan pembuktian di depan pengadilan.
Sebelum kita melangkah pada proses pembuktian di pengadilan, terdapat
langkah-langkah yang dapat kita tempuh yaitu dengan membuat surat peringatan
atau teguran, yang biasa dikenal dengan istilah SOMASI.
Pedoman penting dalam menafsirkan suatu perjanjian:
1. Jika kata-kata dalam perjanjian jelas, maka tidak diperkenankan
menyimpangkan dengan penafsiran.
2. Jika mengandung banyak penafsiran, maka harus diselidiki maksud
perjanjian oleh kedua pihak, dari pada memegang teguh arti katakata
3. Jika janji berisi dua pengertian, maka harus dipilih pengertian yang
memungkinkan janji dilaksanakan
4. Jika kata-kata mengandung dua pengertian, maka dipilih pengertian yang
selaras dengan sifat perjanjian
5. Apa yang meragukan, harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan
6. Tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya
C. Akibat Perjanjian
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak
(perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya.
Dari Pasal ini dapat disimpulkan adanya asas kebebasan berkontrak, akan tetapi
kebebasan ini dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa, sehingga para pihak
yang membuat perjanjian harus menaati hukum yang sifatnya memaksa. Suatu
perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak,
atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan
didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian,
diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.
Suatu perjanjian tidak diperbolehkan membawa kerugian kepada pihak ketiga.
D. Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian berakhir karena :
a. ditentukan oleh para pihak berlaku untuk waktu tertentu;
b. undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian;
Hukum Perjanjian Lista Kuspriatni
Aspek Hukum dalam Ekonomi Hal. 4
c. para pihak atau undang-undang menentukan bahwa dengan terjadinya
peristiwa
d. tertentu maka persetujuan akan hapus;
Peristiwa tertentu yang dimaksud adalah keadaan memaksa (overmacht) yang diatur
dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan
dimana debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur yang disebabkan
adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya, misalnya karena adanya gempa
bumi, banjir, lahar dan lain-lain. Keadaan memaksa dapat dibagi menjadi dua macam
yaitu :
• keadaan memaksa absolut adalah suatu keadaan di mana debitur sama sekali
tidak dapat memenuhi perutangannya kepada kreditur, oleh karena adanya gempa
bumi, banjir bandang, dan adanya lahar (force majeur).
Akibat keadaan memaksa absolut (force majeur) :
a. debitur tidak perlu membayar ganti rugi (Pasal 1244 KUH Perdata);
b. kreditur tidak berhak atas pemenuhan prestasi, tetapi sekaligus demi hukum bebas
dari kewajibannya untuk menyerahkan kontra prestasi, kecuali untuk yang disebut
dalam Pasal 1460 KUH Perdata.
c. keadaan memaksa yang relatif adalah suatu keadaan yang menyebabkan debitur
masih mungkin untuk melaksanakan prestasinya, tetapi pelaksanaan prestasi itu
harus dilakukan dengan memberikan korban besar yang tidak seimbang atau
menggunakan kekuatan jiwa yang di luar kemampuan manusia atau kemungkinan
tertimpa bahaya kerugian yang sangat besar. Keadaan memaksa ini tidak
mengakibatkan beban resiko apapun, hanya masalah waktu pelaksanaan hak dan
kewajiban kreditur dan debitur.
d. pernyataan menghentikan persetujuan (opzegging) yang dapat dilakukan oleh
kedua belah pihak atau oleh salah satu pihak pada perjanjian yang bersifat
sementara misalnya perjanjian kerja;
e. putusan hakim;
f. tujuan perjanjian telah tercapai;
g. dengan persetujuan para pihak (herroeping).
Ditinjau dari Hukum Publik
A. Pengertian Perjanjian
Dalam Hukum Publik, perjanjian disini menunjuk kepada Perjanjian Internasional.
Saat ini pada masyarakat internasional, perjanjian internasional memainkan
peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan dan pergaulan antar
negara. Perjanjian Internasional pada hakekatnya merupakan sumber hukum
internasional yang utama untuk mengatur kegiatan negara-negara atau subjek
hukum internasional lainnya.
Sampai tahun 1969, pembuatan perjanjian-perjanjian Internasional hanya diatur
oleh hukum kebiasaan. Berdasarkan draft-draft pasal-pasal yang disiapkan oleh
Komisi Hukum Internasional, diselenggarakanlah suatu Konferensi Internasional di
Wina dari tanggal 26 Maret sampai dengan 24 Mei 1968 dan dari tanggal 9 April –
22 Mei 1969 untuk mengkodifikasikan hukum kebiasaan tersebut. Konferensi
kemudian melahirkan Vienna Convention on the Law of Treaties yang
ditandatangani tanggal 23 Mei 1969. Konvensi ini mulai berlaku sejak tanggal 27
Januari 1980 dan merupakan hukum internasional positif.

Pasal 2 Konvensi Wina 1969 mendefinisikan perjanjian internasional (treaty)
adalah suatu persetujuan yang dibuat antar negara dalam bentuk tertulis, dan
diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau
Hukum Perjanjian
lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan kepadanya.
Pengertian diatas mengandung unsur :
a. adanya subjek hukum internasional, yaitu negara, organisasi internasional
dan gerakan-gerakan pembebasan.
Pengakuan negara sebagai sebagai subjek hukum internasional yang
mempunyai kapasitas penuh untuk membuat perjanjian-perjanjian
internasional tercantum dalam
Pasal 6 Konvensi Wina. Organisasi internasional juga diakui sebagai pihak
yang membuat perjanjian dengan persyaratan kehendak membuat perjanjian
berasal dari negara-negara anggota dan perjanjian internasional yang dibuat
merupakan bidang kewenangan organisasi internasional tersebut.
Pembatasan tersebut terlihat pada Pasal 6 Konvensi Wina. Kapasitas
gerakan-gerakan pembebasan diakui namun bersifat selektif dan terbatas.
Selektif artinya gerakan-gerakan tersebut harus diakui terlebih dahulu oleh
kawasan dimana gerakan tersebut berada. Terbatas artinya
keikutsertaangerakan dalam perjanjian adalah untuk melaksanakan
keinginan gerakan mendirikan negaranya yang merdeka.
b. rezim hukum internasional.
Perjanjian internasional harus tunduk pada hukum internasional dan tidak
boleh tunduk pada suatu hukum nasional tertentu. Walaupun perjanjian itu
dibuat oleh negara atau organisasi internasional namun apabila telah tunduk
pada suatu hukum nasional tertentu yang dipilih, perjanjian tersebut bukanlah
perjanjian internasional.


B. Syarat sahnya perjanjian
Berbeda dengan perjanjian dalam hukum privat yang sah dan mengikat para pihak
sejak adanya kata sepakat, namun dalam hukum publik kata sepakat hanya
menunjukkan kesaksian naskah perjanjian, bukan keabsahan perjanjian. Dan
setelah perjanjian itu sah, tidak serta merta mengikat para pihak apabila para pihak
belum melakukan ratifikasi.
Tahapan pembuatan perjanjian meliputi :
a. perundingan dimana negara mengirimkan utusannya ke suatu konferensi
bilateral maupun multilateral;
b. penerimaan naskah perjanjian (adoption of the text) adalah penerimaan isi
naskah perjanjian oleh peserta konferensi yang ditentukan dengan
persetujuan dari semua peserta melalui pemungutan suara;
c. kesaksian naskah perjanjian (authentication of the text), merupakan suatu
tindakan formal yang menyatakan bahwa naskah perjanjian tersebut telah
diterima konferensi.
Pasal 10 Konvensi Wina, dilakukan menurut prosedur yang terdapat dalam naskah
perjanjian atau sesuai dengan yang telah diputuskan oleh utusan-utusan dalam
konferensi. Kalau tidak ditentukan maka pengesahan dapat dilakukan dengan
membubuhi tanda tangan atau paraf di bawah naskah perjanjian.
d. persetujuan mengikatkan diri (consent to the bound), diberikan dalam
bermacam cara tergantung pada permufakatan para pihak pada waktu
mengadakan perjanjian, dimana cara untuk menyatakan persetujuan adalah
sebagai berikut :
a) penandatanganan,
Pasal 12 Konvensi Wina menyatakan :
- persetujuan negara untuk diikat suatu perjanjian dapat dinyatakan
dalam bentuk tandatangan wakil negara tersebut;
Hukum Perjanjian
- bila perjanjian itu sendiri yang menyatakannya;
- bila terbukti bahwa negara-negara yang ikut berunding menyetujui
demikian;
- bila full powers wakil-wakil negara menyebutkan demikian atau
dinyatakan dengan jelas pada waktu perundingan.
b) pengesahan, melalui ratifikasi dimana perjanjian tersebut disahkan oleh
badan yang berwenang di negara anggota.
C. Akibat perjanjian
1) Bagi negara pihak :
Pasal 26 Konvensi Wina menyatakan bahwa tiap-tiap perjanjian yang berlaku
mengikat negara-negara pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik atau
in good faith. Pelaksanaan perjanjian itu dilakukan oleh organ-organ negara yang
harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaannya.
Daya ikat perjanjian didasarkan pada prinsip pacta sunt servanda.
2) Bagi negara lain : Berbeda dengan perjanjian dalam lapangan hukum privat
yang tidak boleh menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak ketiga, perjanjian
internasional dapat menimbulkan akibat bagi pihak ketiga atas persetujuan
mereka, dapat memberikan hak kepada negara-negara ketiga atau mempunyai
akibat pada negara ketiga tanpa persetujuan negara tersebut (contoh : Pasal 2
(6) Piagam PBB yang menyatakan bahwa negara-negara bukan anggota PBB
harus bertindak sesuai dengan asas PBB sejauh mungkin bila dianggap perlu
untuk perdamaian dan keamanan internasional).
Pasal 35 Konvensi Wina mengatur bahwa perjanjian internasional dapat
menimbulkan akibat bagi pihak ketiga berupa kewajiban atas persetujuan
mereka dimana persetujuan tersebut diwujudkan dalam bentuk tertulis.



D. Berakhirnya perjanjian
(1) sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri;
(2) atas persetujuan kemudian yang dituangkan dalam perjanjian tersendiri;
(3) akibat peristiwa-peristiwa tertentu yaitu tidak dilaksanakannya perjanjian,
perubahan kendaraan yang bersifat mendasar pada negara anggota,
timbulnya norma hukum internasional yang baru, perang.

II. Kesimpulan
Perjanjian, baik ditinjau dari sudut hukum privat maupun publik, sama-sama memiliki
kekuatan mengikat bagi para pihak yang memperjanjikan jika sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk dinyatakan sah. Namun berbeda dengan perjanjian yang
berlaku dalam lapangan hukum privat yang hanya mengikat kedua belah pihak, dalam
lapangan hukum publik perjanjian mengikat bukan hanya kedua belah pihak namun juga
pihak ketiga.
Selain itu subjek perjanjian dalam lapangan hukum privat adalah individu atau badan
hukum, sementara subjek perjanjian dalam lapangan hukum publik adalah subjek
hukum internasional yaitu negara, organisasi internasional dan gerakan-gerakan
pembebasan.
Perbedaan Perikatan dan Perjanjian
Pada prinsipnya perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak, dimana
pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain dan yang lain berkewajiban
memenuhi tuntutan tersebut. Sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana
seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua pihak saling berjanji untuk
melaksanakan suatu hal.
Berangkat dari definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa suatu perjanjian akan
menimbulkan perikatan.
Nama : Stephanie.Octaviani Npm : 21209655
Kelas : 2EB19 Dosen : Waseso Segoro
pelajaran : Aspek Hukum dalam Ekonomi

Sabtu, 19 Februari 2011

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA

Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan
perorangan. Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi :
a. Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala soal dalam kehidupan masyarakat.
b. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa
berlaku KUHPer dan KUHD.
Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda.
Untuk mengerti keadaan hukum perdata diIndonesia perlulah kita mengetahui terlebih dahulu tentang riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda. Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulskan dalam pasal 131"Indische
Staatsregeling" yang dalam pokoknya sebagai berikut:
1. Hukum perdata dan dagang harus dikodifikasi.
2. Untuk golongan bangsa eropa dianut perundangan-perundangan yang berlaku
di Belanda.
3. Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan timur asing jika dikehendaki maka
dapatlah digunakan peraturan bangsa eropa.
4. orang Indonesia asli dan golongan timur asing sepanjang mereka belum
ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa.
5. Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis maka hukum yang berlaku
bagi mereka adalah hukum adapt.

Perihal kemungkinan adanya penundukan diri pada hukum eropa telah diatur lebih
lanjut pada staatsblad 1917 no. 12. peraturan ini mengenal empat macam penundukan yaitu:
a.Penundukan pada seluruh hukum eropa.
b.Penundukan pada sebagian hukum eropa
c.Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu
d.Penundukan secara diam-diam.





Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam empat bagian
Yaitu:
a.Hukum tentang seseorang
b.Hukum tentang kekeluargaan
c. Hukum kekayaan
d. Hukum warisan
Hukum perorangan memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagi subyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakaan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu srta halhal yang mempengaruhi kecakapan- kecakapan itu.
Hukum keluarga mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curetele.
Hukum kekayaan mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu dinilai dengan uang.
Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal.
Adapun sistematika yang dipakai oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu
terbagi dalam empat macam bagian buku yaitu :
Buku I : Perihal orang
Buku II : Perihal Benda
Buku III : Perihal perikatan
Buku IV : Perihal Pembuktian dan daluwarsa.
Dalam hukum perkataan orang berarti pembawa hak atau subyek hukum didalam hukum. Meskipun setiap orang memiliki hak untyuk melakukan hak sehingga boleh melakukan bertindak sendiri dalam melakuikan hak-haknya, tetapi oleh Undang-Undang menyebutkan tentang adanya orang yang dinyatakan tidak cakap hukum atau kurang cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri. Dan yang dimaksudkan kurang cakap disini adalah orang-orang yang belum dewasa atau masih kurang umur dan orang-orang yang telah berada dibawah pengawasan yang selalu harus diwakili oleh wali,orang tua atau kuratornya.
Menurut BW orang dikatakan maih dibawah umur apabila belum mencapai usia 21
tahun kecuali jika ia sudah kawin.
Didalam BW disamping manusia yang memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum. Ada juga badan-badan yang memiliki hak yang sama dengan manusia yaitu yang disebut dengan badan hukum (recht persoon) artinya orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum misalnya: suatu perkumpulan dagang yang berbentuk perseroan terbatas.
Tiap orang menurut hukum harus mempunyai tempat tinggal atau yang disebut dengan
domicili begitu pula dengan badan hukum yang harus mempunyai tempat tertentu.
Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan
untuk waktu yang lama.
Syarat-syarat sah perkawinan:
1. Kedua pihak harus mencapai umur yang ditetapkan dalam UU yaitu: 18 bagi laki-
laki dan 15 bagi perempuan.
2. harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak
3. untuk permpuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari dahulu sesudah putusan perkawinan pertama
4. tidak ada larangan dalam Undang-undang bagi kedua pihak
5. untuk pihak yang masih dibawah umur harus ada izin dari orang tua atau wali.

Sebelum perkawinan dilangsungkan harus dilakukan terlebih dahulu:
a.Pemberitahuan tentang kehendak akan kawin kepada pegawai pencatatan sipil.
b. Pengumuman oleh pegawai tersebut

Kepada beberapa orangoleh Undang-undang diberikan hak untuk mencegah atau
menahan dilangsungkannya pernikahan yaitu:
a. kepada suami istri serta anak-anak dari pihak yang akan kawin
b. kepada orang tua kedua belah pihak
c. kepada jaksa










Adapun surat yang harus diserahkan kepada pegawai pencatatan sipil agar ia dapat
melangsungkan pernikihan ialah:
1) Surat kelahiran masing-masing pihak.
2) Surat pernyataan dari pegawai pencatatan sipil tentang adanya izin orang tua
3) Proses verbal dari mana ternyata perantaraan hakim dalam hal perantaraan ini
dibutuhkan.
4) Surat kematian suami atau istri atau putusan perceraian perkawinan lama
5) Surat keterangan dari pegawai pencatatan sipil yang menyatakan telah
dilansungkan pengumuman dengan tiada perlawanan dari suatu pihak.
6) Dispensasi dari presiden dalam hal ada suatu larangan untuk kawin.
Pada dasarnya suatu perkawinan harus dibuktikan dengan surat perkawinan. Perkawinan hapus jika salah satu pihak meninggal selanjutnya ia hapus juga. Sehingga perkawinan dapat dihapuskan dengan perceraian.
Perceraian adalah: penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah
satu pihak dalam perkawinan itu.

Alasan perceraian ada empat macam:
a. Zina (overspel)
b. Ditnggalkan dengan sengaja
c. Penghukuman yang melebihi 5 tahun karena dipersalahkan melakukan suatu
kejahatan
d. Penganiayaan berat atau membahayakan jiwa.

Undang-undang perkawinan menambahkan dua alasan:
a. Salah satu pihak mendapat cacat badan /penyakit dengan akibat tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.
b. Antara suami istri terus mnerus terjadi perselisihan/pertengkaran dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Tuntutan untuk mendapat perceraian diajukan kepada hakim secara gugat biasa dalam perkara perdata.tetapi harus didahului dengan meminta izin kepada ketua pengadilan negeri untuk menggugat.
Anak sah adalah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Pembuktian keturunan harus dilakukan harus dilakukan dengan surat kelahiran yang diberikan oleh pegawai pencatatan sipil Seorang anak yang lahir diluar perkawinan dinamakan naturiljk kind . ia dapat diakui atau tidak diakui oleh orangtuanya.
Seorang anak yang sah sampai pda waktuia mencapai usia dewasa atau kawin berada
dibawah kekuasaan orang tuanya selama kedua orang tua terikat dalam hubungan perkawinan.
Kekuasaan orang tua terutam berisi kewajiban untuk mendidik dan memelihara
anaknya. Pemeliharaan meliputi pemberian nafkah,pakaian dan perumahan.
Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua serta pengurusanbenda atau kekayaan anak terseburt diatur oleh undang-undang.
Anak yang berda dibawah perwalian adalah:
a. Anak sah kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaanya sebagai orang
tua.
b. Anak sah orang tuanya telah bercerai
c. Anak yang lahir di luar perkawinan

Pada umumnya dalam tiap perwalian hanya ad a seorang wali saja kecuali apabila
seorang wali ibu kawin lagi.

Seorang yang oleh hakim diangkat menjadi wali harus menerima pengangkatan itu kecuali jika ia seorang istri yang kawin atau jika ia mempunyai alasan-alasan menurut undang-undang untuk minta dibebaskan dari pengangkatan itu.
Ada golongan orang yang tidak dapat diangkat menjadi wali yaitu:
a) Orang yang sakit ingatan
b) Orang yang belum dewasa
c) Orang yang dibawah curetele
d) Orang yang telah dicabut kekuasaanya sebagai orang tua
e) Pengangkatan sebagai wali itu untukanak yang menyebabkan pencabutan
tersebut
f) Anggota balai harta peninggalan
Seorang wali diwajibkan mengurus kekayaan anak yang berada dibawah pengawasanya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab tentang kerugian-kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan buruk.
Orang yang sudah dewasa yang menderita sakit ingatan menurut undang-undang harus
ditaruh dibawah pengampuan.
Benda (zaak) adalah segala sesuatu yang dapat dihakki oleh orang. Benda disini berarti obyek sebagai lawan dari subyek atau orang dalam hukum.

Undang-undang membagi benda dalam beberapa macam:
a)benda yang dapat diganti dan yang tak dapat diganti
b) benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan
c) benda yang dapat di bagi dan yang tidak dapat di bagi
d) benda yang bergerak dan yang tidak bergerak

Pembagian diatas yang paling penting adalah pembagian yang terakhir sebab pembagian ini mempunyai akibat yang sangat penting dalam hukum. Suatu benda tergolong sebagi benda yang tidak bergerak pertama karena sifatnya kedua karena tujuan pemakaiannya dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang.
Suatu benda dihitung termasuk golongan benda yang bergerakkarena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang. Suatu benda bergerak karena sifatnya ialah benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan.
Suatu hak kebendaan ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu
benda yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.

Dalam hukum barat hak terbagi atas dua macam yakni:

1. Bezit
Yaitu suatu keadaan lahir dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-
olah kepunyaan sendiri
yang oleh hukum diperlindungi dengan tidak
mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
Untuk bezit diharuskan adanya dua unsur yaitu kekuasaan atas suatu
bendadan kemauan untuk memiliki benda tersebut.
2. Eigendom
Adalah hak yang paling sempurna atas benda. Seseorang yang memiliki hak atas suatu benda memiliki wewenag untuk berbuat apa saja terhadap benda tersebut.





Menurut pasal 584 BW eigendom hanyalah dapat diperoleh melalui:
1. pengambilan
2. Natreking yaitu jika suatu benda bertambah besar atau berlipat karena
perbuatan alam.
3. Lewat waktu
4 Pewarisan
5. penyerhan berdasarkan suatu titel pemindahan hak yanh berasal dari seorang
yang berhak memindahkan eigendom.

Hak- hak kebendaan diatas benda orang lain yaitu suatu beban yang diletakkan diatas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
Ada beberapa hak yang berkaitan dengan hak kebendaan ini yakni:
a. Hak opstal adalah suatu hak untuk memiliki bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman diatas tanahnya orang lain.
b. Hak erfpacht
adalah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang atau penghasilan tiap-tiap tahun.
c. Vruchtgebruik
adalah suatu hak kebendaanuntuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lain seolah benda itu kepunyaan sendiri dengan kewajiban menjaga supaya benda tersebut tetap dalam keadaanya semula.
d. pandrecht
adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak kepunyaan
orang lain yang semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda
tersebut dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatan
penjualan benda itulebih dahulu dari penagih-penagih lainnya.
e. Hypotheek
adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari benda itu.

Menurut UU ada dua cara untuk mendapatkan warisan yakni:
1. sebagai ahli waris
2. ditunjuk dalam surat wasiat.







Wasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia
meninggal. Suatu wasiat dapat diberikan kepada seseorang yang bukan ahli waris dan adapun
benda yang dapat diberikan kepadanya yaitu:
a. satu atau beberapa benda tertentu.
b. seluruh benda dari satu macam jenis
c. hak atas sebagian seluruh warisan.
d. hak untuk mengambil satu atau beberpa benda tertentu.
Menurut bentuknya ada tiga macam wasiat yakni:
1. openbaar testament yaitu wasiat yang dibuat oleh notaries.
2. olographis testament yaitu wasiat yang ditulis langsung oleh pewasiat.
3. testament tertutup atau rahasia yaitu dibuat sendiri oleh pewasiat tapi tidak
harus dia sendiri yang menulisnya.
Fidei commis adalah suatu pemnberian warisan kepada seorang ahli waris dengan ketentuan ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila siwaris itu sendiri telah meninggal, warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament(wasiat)

Legitieme portie adalah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat
dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
Perikatan mempunyai arti yang lebih luas dari perjanjian. Adapun yang dimaksudkan perikatan adlah suatu hubungan hukum antara dua orang yang membeeri hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya sedangkan orang yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
Adapun barang yang dapat dituntut menurut undang-undang adalah:
1. menyerhkan suatu barang
2. melakukan suatu perbuatan.
3. tidak melakukan suatu perbuatan
Macam perikatan:
1. Perikatan berisyarat
Adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di
kemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
2. perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu.
Perbedaan antara ketetapan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah:
a. berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan
terlaksana
b. suatu hal yang pasti akan datang meskipun mungkin belum dapat
ditentukan kapan datangnya
3. perikatan yang membolehkan memilih.
Ini adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi
sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.
4. perikatan tanggung menanggung
Ini adalah suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai
pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.
5. perikatan yang dpat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. perikatan dengan penetapan hukuman
7. perikatan yang lahir dari undang-undang
Perikatan ini terbagi lagi menjadi dua bagian:
1) yang lahir dari undang-undang saja
2) yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seseorang
Perikatan yang lahir dari undang-undang adalah perikatan yang timbul oleh hubungan kekeluargaan. Sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seseorang diperbolehkan jika seseorang melakukan suatu pembayaran yang tidak diwajibkan, perbuatan yang demikian menimbulkan suatu perikatan yaitu memberikan hak kepada orang yang telah membayar itu untuk menuntut kembali apa yang telah dibayarkan dan meletakkan kewajiban dipihak lain untuk mengemabalikan pembayaran-pembayaran itu
8. Perikatan yang lahir dari perjanjian
Untuk menjadi suatu perjanjian yang sah haruslah memenuhi syarat
berikut:
a. perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan diri
b. kecakapan untuk membuatsuatu perjanjian
c. suatu hal tertentu yang diperjanjikan
d. suatu sebab yang halal

perikatan bisa berakhir apabila:
1. karena pembayaran
2. penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak
dibayarakan itu disuatu tempat.
3. pembaharuan hutang
4. kompensasi atau perhitungan timbale balik
5. pencampuran hutang
6. pembebebasan hutang
7. hapusnya barang yan dimaksudkan dalam perjanjian
8. pembatalan perjanjian
9. akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
10. lewat waktu.



Adapun beberapa contoh dari suatu perjanjian yakni:
1. Perjanjian jual beli Adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan hak milik atas suatu barang sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar sejumlah uang sebagai harganya.
2. Perjanjian sewa menyewa Ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan suatu benda untukdipkai selama jangka waktu tertentu, sedangkan pihak lainnya menyanggupi akan membayar harga yang telah ditetapkan untuk pemakaian itu pada waktu tertentu.

Pihak penyewa memikul dua hal pokok yakni:
1. membayar uang sewa pada waktunya.
2. memelihar barang yang disewa
3. Pemberian atau hibah
Adalah suatu perjanjian dimana pihak yang menyanggupi dengan Cuma-
Cuma dengan secara mutlak memberikan suatu benda pada pihak lainnya.
4. Persekutuan Yaitu suatu perjanjian dimana beberapa orang bermufakat untuk bekerja sama dalam lapangan ekonomi dengan tujuan membagi keuntungan yang akan diperoleh
5. Penyuruhan
Yakni perjanjian dimana pihak yang satu memberikan perintah kepada
pihak yang lain untuk melakukan perbuatan hukum.
6. perjanjian pinjam
Perjanjian ini terbagiatasdua macam:
1. perjanjian pinjam barang yang dapat diganti, contoh: mobil atau sepeda.
2. Perjanjian pinjam barang yang dapat diganti, contoh: uang, beras
7. Penanggungan hutang Adalah suatu perjanjian dimana suatu pihak menyanggupi pada pihak lainnya bahwa iamenanggung pembayaran suatu hutang apabila siberhutang tidakmenepati janjinya.
8. Perjanjian perdamaian Merupakan suatu perjanjian dimana dua pihak membuat suatu perdamaian untuk menyingkiri atau mengakhiri suatu perkara dalam perjanjian mana masing- masing melepaskan sementara hak-hak atas tuntutannya.
9. Perjanjian kerja Pembuktian merupakan hukum acara yang pada dasrnya hanya mengatur tentang hal- hal yang termasuk dalam hukum materiil. Tetapi memang ada pendapat yang menyebut bahwa hukum acara dapat dibagi dalam hukum formil dan materiil.

Menurut UU ada lima macam alat pembuktian yakni:
a. Surat-Surat
b. Kesaksian
c. Persangkaan ialah suatu kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang sudah terang dan nyata. Dalam hukum pembuktian ada dua macam hukum persangkaan yakni: persangkaan yang ditetapkan oleh UU sendiri, dan persangkaan yang ditetapkan oleh hakim
d. Pengakuan
e. Sumpah
menurut UU ada dua macam sumpah: sumpah yang menentukan dan sumpah
tambahan.
"Sumpah yang menentukan" adalah sumpah yang diperintahkan oleh satu pihak lawannya dengan maksud untuk mengakhiri perkara yang sedang diperiksa hakim.
"Sumpah tambahan" adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim pada salah
satu pihak yang berperkara.


Nama : Stephanie.Octaviani
Kelas : 2EB19
NPM : 21209655
Dosen : WASESO SEGORO
Mata kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi